Curi Murai Batu Juara Latber, Koplek Ditangkap Polisi

Curi Murai Batu Juara Latber, Koplek Ditangkap Polisi

Polisi olah TKP pencurian burung murai batu di Desa Bojong Wetan, Kecamatan Bojong.-Hadi Waluyo-

BOJONG,RADARPEKALONGAN - Curi burung murai batu juara latber milik Heriyanto (46), warga Desa Bojongwetan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, pelaku Muhammad Afifudin alias Koplek (32), warga Desa Rengas, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan ditangkap polisi.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, melalui PS Kasi Humas Ipda Suwarti, Jumat (21/7/2023), menyampaikan, peristiwa pencurian tersebut diketahui oleh karyawan korban bernama Ari (23) pada Selasa, 18 Juli 2023, sekitar pukul 06.30 WIB ketika hendak memberi makan burung peliharaan.

“Karyawan korban ini setiap harinya memberi makan burung peliharaan milik korban. Pagi itu, ketika ia masuk ke teras rumah sudah tidak melihat burung murai milik korban di dalam sangkarnya,” ujarnya.

Baca juga:Tim Resmob Polres Pekalongan Ungkap Pencurian di Toko Tekstil Sidodadi Kedungwuni, Ternyata Ini Pelakunya

Mengetahui hal itu, Ari segera memberitahukan kejadian tersebut kepada korban, bahwa burung miliknya telah hilang. Selanjutnya, korban bersama dengan istrinya langsung mengecek di teras rumah dan melakukan pencarian di sekitar rumahnya, akan tetapi burung miliknya memang telah hilang.

“Burung milik korban yang hilang tersebut berjenis murai batu beserta sangkar dan kerodongnya,” terang Ipda Suwarti.

Dengan hilangnya burung tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp4.000.000. Selanjutnya, kejadian itu dilaporkan ke Polsek Bojong.

Unit Reskrim Polsek Bojong yang menerima laporan tersebut kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari informasi tim Resmob Polres Pekalongan, bahwa Polsek Kedungwuni juga menangkap pelaku curat. 

Berbekal dari keterangan pelaku curat yang sudah ditangkap oleh Polsek Kedungwuni, Unit Reskrim Polsek Bojong kemudian melakukan interogasi dan pengembangan. Benar saja, pelaku yang ditangkap oleh Polsek Kedungwuni juga melakukan aksi pencurian di wilayah Bojong.

“Jadi pelaku MA alias Koplek (32), warga Desa Rengas Kecamatan Kedungwuni sudah ditangkap oleh Polsek Kedungwuni. Dari pengakuannya juga melakukan pencurian burung di Desa Bojong Wetan Kecamatan Bojong bersama rekannya pada Selasa, 18 Juli 2023, sekitar pukul 03.00 WIB,” tuturnya.

“sementara untuk rekannya masih dalam pencarian atau DPO,” lanjut PS Kasi Humas.

Baca lagi:Terjang Banjir Rob, Polisi Tangkap Pencuri Hp di Toko Pakaian di Sragi Pekalongan

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 potong kerodong kandang burung berwarna ungu bertuliskan “EBODSOLUTION Solusi masalah Burung” dimana merupakan salah satu barang milik korban.

Dijelaskan Ipda Suwarti, pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat tembok pagar rumah untuk bisa masuk ke dalam teras rumah dan mengambil barang milik korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: