Semester Pertama Tahun 2023, Kejari Batang Selamatkan Uang Negara Rp 193 juta yang Dikorupsi Kades
Kajari Batang Mukharom berfoto bersama jajarannya usai peringatan Hari Adhyaksa ke - 63, di Kejari setempat, Sabtu 22 Juli 2023.--
BATANG - Pada semester I tahun 2023 ini, Kejaksaan Negeri atau Kejari Batang telah berhasil selamatkan uang negara sebesar Rp 193,4 juta.
Uang tersebut merupakan pengembalian kerugian negara pada kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Pretek, Kecamatan Bandar.
"Uang negara yang kita selamatkan itu merupakan pengembalian dari (kasus korupsi) Kepala Desa Pretek," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batang, Mukharom usai peringatan Hari Adhyaksa ke - 63, di Kejari setempat, Sabtu 22 Juli 2023.
Kajari menjelaskan, pengembalian kerugian negara oleh seorang terdakwa kasus korupsi sendiri akan berpengaruh pada tuntutan hukuman.
"Jika kerugian negara sudah dikembalikan, maka subsidier atau tambahan hukuman tidak akan berlaku. Selain itu, pengembalian denda juga berpengaruh pada sedikit banyaknya tuntutan hukum. Namun sebaliknya jika tidak ada pengembalian maka terdakwa akan menghadapi tuntutan tambahan hukuman," jelasnya.
Disisi lain, selama semester pertama tahun ini untuk penanganan perkara seksi tindak pidana umum Kejari Batang ada 163 perkara pra penuntutan. Lalu 141 penuntutan, 2 perkara Restorative Justice, 124 perkara eksekusi.
"Sedangkan untuk data penanganan perkara pidana khusus, ada dua perkara di tahap penyelidikan, satu perkara penyidikan, tiga perkara tahap penuntutan dan tiga perkara eksekusi," katanya.
Di bidang intelejen, lanjutnya, ada satu kegiatan surat perintah operasi intelijen yustisial. Selain itu juga satu pengamanan, lima penyuluhan hukum program binmatkum dan jaksa menyapa di radio RRI.
Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejari Batang telah memberikan 28 bantuan hukum non litigasi, sembilan pendampingan hukum, dan 20 pelayanan hukum. Selain itu juga pemulihan Keuangan negara sebesar Rp 389 juta.
"Kita juga telah melakukan pemusnahan barang bukti pidana umum sebanyak 10,82 gram sabu, 16 paket sabu, 713, 85 gram, dan 6.084 butir kasus penyalahgunaan obat," jelas Mukharom.
Kejari Batang juga telah melakukan kegiatan penjualan langsung, yaitu 27 buah paket handphone, 16 batang kayu jati balok, 32 Batang kayu jati gelondongan dan satu jerigen 30 liter solar subsidi. Total nilainya Rp 37,9 juta.
"Kita juga sudah melakukan lelang barang rampasan berupa Honda Supra fit, Honda Supra X 125, satu unit ekskavator Komatsu PC50UU-2, saru truk trailer dan satu truk Isuzu. Total nilai lelangnya sendiri mencapai Rp 543 juta yang masuk ke kas negara," tandas Mukharom. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: