Dua Penadah Hp Curian Ditangkap Reskrim Polsek Karanganyar
Dua penadah Hp curian.-Hadi Waluyo-
KARANGANYAR,RADARPEKALONGAN - Unit Reskrim Polsek Karanganyar bersama tim Resmob Polres Pekalongan berhasil ungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Perum Residence Samara, Desa Banjarejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan.
Pencurian sendiri terjadi pada Selasa, 18 Juli 2023, dan berhasil diungkap pada Sabtu 22 Juli 2023.
Dari penangkapan pelaku tersebut, Unit Reskrim Polsek Karanganyar bersama tim Resmob Polres Pekalongan kemudian mengembangkan, dan berhasil mengamankan 2 penadah handphone curian.
Baca juga: 2 Bulan Satreskrim Polres Pekalongan Ungkap 29 Kasus dengan 53 Tersangka
Kapolsek Karanganyar AKP Giyarto, mengatakan, kedua pelaku yang berhasil diamankan ialah TA alias Topan (35), warga Desa Cikadu, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang dan Y alias Cipluk (38), warga Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga yang berdomisili di Lingkungan Watubelah, Kelurahan/Kecamatan Kajen. Keduanya diamankan pada Minggu, 23Juli 2023.
“Ini merupakan rentetan kasus pencurian yang terjadi di Perum Residence Samara. Dari keterangan pelaku Koplek ini menjual handphone curiannya pada Selasa, 18 Juli 2023) sekitar pukul 20.00 WIB kepada Cipluk dengan harga Rp 1.400.000 di rumah kontrakan di Desa Kutorejo Kecamatan Kajen,” ujarnya.
Baca lagi:Curi Murai Batu Juara Latber, Koplek Ditangkap Polisi
“Selanjutnya, pada Kamis, 20 Juli 2023 handphone tersebut dijual kembali oleh Cipluk kepada Topan seharga Rp 2.500.000,” tambah AKP Giyarto.
Setelah dilakukan penangkapan, dua pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Karanganyar guna proses penyidikan lebih lanjut. “Para pelaku akan kita sangkakan dengan Pasal 480 ayat ke 1 KUHP,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: