Seriusi Ekonomi dan Wakaf, PDM Kendal Hadirkan Pakar Wakaf Nasional dan Internasional

 Seriusi Ekonomi dan Wakaf, PDM Kendal Hadirkan Pakar Wakaf Nasional dan Internasional

SHARING WAKAF - Pakar wakaf internasional, Prof Musthofa Dasuki Kisbah didampingi pakar wakaf nasional Dr Anang Rikza Masyhadi saat sharing tentang kekuatan wakaf di Auditorium RSI Kendal, Minggu (20/8/2023).-red/sef-

KENDAL - Sektor ekonomi menjadi pilar keempat yang tengah digaungkan Muhammadiyah sejak Muktamar 47 Makasar dan diperkuat kembali pada Muktamar 48 di Solo. Karena itu, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kendal periode 2022-2027 juga mencoba menyeriusi program ekonomi yang salah satunya bisa ditopang dengan kekuatan wakaf.

Dalam semangat ini pula, PDM Kendal menyelenggarakan kegiatan sharing tentang wakaf ini dengan menghadirkan pakar sekaligus praktisi wakaf nasional dan internasional, Minggu (20/8/2023), di Auditorium RSI Kendal. Yang pertama adalah pakar ekonomi Islam dan wakaf yang juga mantan Direktur Eksekutif Pusat Studi Ekonomi Islam Shaleh Kamel Al-Azhar University Cairo, Guru Besar Ekonomi dan Keuangan dari American University in Cairo dan Ainu Syams University, Prof. DR. Musthofa Dasuki Kisbah.

Prof Musthofa Dasuki Kisbah memang sedang melakukan lawatan di Indonesia untuk berbagi pengalaman seputar pengelolaan wakaf. Dalam berbagai kunjungannya tersebut ia didampingi Pimpinan Pondok Modern Tazakka yang juga pakar wakaf nasional, Dr. KH Anang Rikza Masyhadi, yang juga bertindak selaku penterjemah.

Keduanya tiba di RSI Kendal pada Minggu siang dan disambut Sekretaris PDM Kendal, Moechammad Noer Agoes Hidayat, Bendahara PDM Kendal, Budiyanto Amalia, dan jajaran PDM Kendal serta tamu undangan lainnya. Acara ini juga dihadiri seluruh PCM se Kabupaten Kendal, Unsur Pembantu Pimpinan PDM Kendal, serta Ortom Daerah. 

Dengan teori dan pengalamannya yang kaya soal wakaf, Prof Musthofa Dasuki Kisbah diminta untuk sharing wawasan dan pengalamannya terkait penerapan dan eksperimentasi wakaf di banyak negara dan penerapan-penerapan wakaf di non pemerintahan, seperti di Saudi, Qatar, Kuwait, dan Mesir.

Tak terkecuali soal pengalaman bagaimana Universitas Al Azhar dapat bertahan selama 10 abad sebagai lembaga pendidikan yang sekarang terdapat 400 ribu lebih mahasiswa dari 120 kewarganegaraan tidak bayar, dikasih makan, hingga penginapan. Menarik, karena mereka ini dibiayai oleh AL-Azhar melalui instrumen wakaf.

Prof Musthofa Dasuki Kisbah menukil ayat Al-Qur'an Surat Ali Imran ayat 92, hadits hingga ijtihad para ulama fiqih untuk menjelaskan bagaimana terminologi kata wakaf bermakna abadi, permanen. Begitu sudah diserahkan, maka wakaf sudah selesai, tidak boleh diambil lagi. Hal ini menjadi ijma' ulama fiqih.

“Kecuali pendapat Imam Abu Hanifah, bahwa wakaf boleh dilakukan secara temporer, sementara waktu yang sewaktu-waktu wakaf dapat diambil lagi, kecuali wakaf berupa masjid, kuburan, dan keputusan pengadilan, bahwa wakaf ini tidak boleh temporer, harus bersifat abadi,” terang Prof Musthofa Dasuki Kisbah.

Dikatakan, wakaf adalah pemberian bersifat vertikal, keluar dari diri dikembalikan kepada Allah SWT. Karena itu, status dan peran nadhir wakaf adalah sebatas penerima amanat dan pengelola, bukan pemilik harta.

“Wakaf itu harta yang menjadi miliknya Allah, lepas dari kepemilikan kita sehingga nadhir bukanlah pemilik wakaf itu. Oleh karenanya wakaf tidak boleh hilang, tidak boleh berkurang, tidak boleh rusak, tapi terus berkembang,” bebernya.

Prof Musthofa Dasuki Kisbah menyebut peran nadhir dalam wakaf sebagai yang dipercaya oleh wakif untuk mengelola wakafnya, tetapi tidak boleh menguasai harta wakaf.

“Nadhir hanya boleh bagaimana mengelola wakaf itu sesuai dengan tujuan dan kemaslahatannya. Oleh karenanya harus menjaga wakaf itu supaya tidak berkurang dan rusak, termasuk tidak boleh diwariskan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, Sekretaris Sekretaris PDM Kendal, Moechammad Noer Agoes Hidayat, pun menyampaikan apresiasinya kepada Prof Musthofa Dasuki Kisbah dan KH Anang Rikza Masyhadi yang menyempatkan hadir memenuhi undangan PDM Kendal. 

Terkait acara ini, Agoes menyebut perekonomian adalah salah satu keputusan Muhammadiyah Muktamar ke-47 di Makassar yang harus dituntaskan, sehingga amanat ini kembali diperkuat dalam Muktamar ke-48 di Solo, yaitu dari Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan menjadi Majelis Ekonomi Bisnis, dan Pariwisata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: