Ada 471 Calon Legislatif, KPU Batang Minta Masyarakat Cermati DCS
Ketua KPU Batang dan Sekretaris KPU saat menerima patroli dari Polres Batang. KPU minta masyarakat cermati calon legislatif yang masuk DCT.-Novi Rochmawati -
BATANG, RADARPEKALONGAN - KPU Kabupaten Batang telah mengumumkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Batang untuk Pemilu 2024. Tak hanya ditampilkan di Web resminya, DCS ini juga sudah diterbitkan di media cetak dan elektronik.
Ketu KPU Batang, Nur Tofan berharap masyarakat aktif dalam memberikan pencermatan dan tanggapan atas DCS ini. Pasalnya nantinya jumlah caleg tersebut masih bisa berkurang, ataupun diganti, jika ternyata tidak memenuhi syarat.
"18 Agustus lalu kita sudah menetapkan DCS Anggota DPRD Kabupaten Batang 2024. Ada 471 orang, kita umumkan 19 sampai 23 Agustus. Kita harapkan ada respon dari masyarakat terhadap DCS yang sudah kita umumkan sampai 28 Agustus nanti," tutur Ketua KPU Kabupaten Batang, Nur Tofan, Selasa (22/8/2023).
Untuk mewadahi aduan atau laporan, KPU Batang telah membuka posko aduan. Selain membuka posko, aduan bisa disampaikan melalui website info Pemilu atau email.
Baca juga : Waduh, Hutang Pajak Kendaraan Milik Pemkab Batang Nyaris Mencapai Rp 100 Juta
Sah Dilantik Bawaslu RI, Anggota Baru Bawaslu Batang Siap Kawal Pemilu 2024
Meski begitu, hingga saat ini KPU Kabupaten Batang belum menerima aduan apapun dari masyarakat.
"Hal ini bukan berarti nama-nama bacaleg ini akan tetap sama. Masih ada peluang partai untuk melakukan perubahan nama, maupun pergantian Dapil, juga pengunduran diri. Masih ada tahapan pengajuan pengganti calon pasca tanggapan dari masyarakat. Parpol bisa mengganti, jumlah DCS ke daftar calon tetap (DCT) bisa berkurang, tapi tidak bisa bertambah," tegasnya.
Pergantian maupun perubahan data bisa dilakukan mulai 14 sampai 20 September 2023. Kemudian, bagi calon yang berstatus TNI, Polri, Kades, hingga ASN harus segera melampirkan surat pengunduran diri. Hal ini dilakukan untuk masuk penetapan DCT.
"DCT akan ditetapkan pada 3 November 2023. Sebelum itu masih ada tahapan yang bisa digunakan parpol untuk perubahan caleg," pungkasnya. (nov)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: