BPR Berubah Nama, Pemkab Batang Cabut Perda

BPR Berubah Nama, Pemkab Batang Cabut Perda

SERAH TERIMA - Penyerahan naskah Raperda tentang perusahaan perseroan daerah Bank Perkreditan Rakyat Pemberdayaan Ekonomi Rakyat saat Rapat Paripurna DPRD.-Dhia Thufail-

BATANG – Secara resmi BPR telah berganti nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat dari yang sebelumnya Bank Perkreditan Rakyat. Pergantian nama tersebut dilakukan seiring diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Hal itu disampaikan Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki dalam Rapat Paripurna DPRD Batang dengan acara penyampaian Raperda tentang perusahaan perseroan daerah Bank Perkreditan Rakyat Pemberdayaan Ekonomi Rakyat.

Dijelaskan Lani, bahwa pasca diundangkannya UU Nomor 4 Tahun 2023 itu, memberikan implikasi pada tata kelola BPR di Kabupaten Batang, sebagaimana yang telah diatur dalam Perda Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR BAPERA Kabupaten Batang.

“Jadi, dapat kami sampaikan, BPR BAPERA ini didirikan berdasarkan Perda Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2017. Namun dengan adanya aturan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 4 Tahun 2023, maka memberikan banyak implikasi pada tata kelola BPR BAPERA,” terang Lani, belum lama ini.

Implikasi UU Nomor 4 Tahun 2023 diantaranya meliputi perubahan nomenklatur yang sebelumnya Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat, serta dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 ini juga memberikan penambahan kegiatan usaha berupa kegiatan transfer dana dan penukaran valuta asing.

“Dengan diundangkannya UU Nomor 4 Tahun 2023 ini, memberikan dampak yang cukup signifikan. Maka perubahan ini tentunya perlu segera ditindaklanjuti melalui perubahan dan pencabutan Perda Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2017,” katanya.

Menurut Lani, adanya perluasan kegiatan usaha dalam Bank Perekonomian Rakyat tersebut, maka dibutuhkan Perda baru untuk mencabut Perda Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2017. Pencabutan Perda ini tidak lepas dikarenakan adanya aturan yang lebih tinggi yakni UU Nomor 4 Tahun 2023.

“Ya, karena materi muatan yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 ini memberikan implikasi yang cukup besar terhadap Perda yang telah ada. Oleh karenanya, kami mengajukan Raperda baru pada DPRD Batang untuk selanjutnya dilakukan pembahasan bersama antara jajaran eksekutif dan legislatif di tingkat Badan Anggaran dan Komisi,” ungkapnya.

Untuk diketahui, BPR BAPERA Kabupaten Batang merupakan bank milik Pemerintah Daerah yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Tujuan dari dibentuknya bank ini sebagai upaya untuk menanggulangi lintah darat/pelepas uang di daerah, terutama di pasar-pasar, menunjang pembangunan di segala bidang, dan sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat daerah. Karena itu, sasaran BPR BAPERA ini ialah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang.

Sementara itu, Ketua DPRD Batang, Maulana Yusup menyampaikan, bahwa Raperda tentang perusahaan perseroan daerah bank perkreditan rakyat pemberdayaan ekonomi rakyat ini telah disampaikan Bupati Batang pada  tanggal 21 agustus 2023. Di mana Raperda ini termasuk salah satu dari 16 Raperda prioritas yang masuk dalam Propemperda Kabupaten Batang tahun 2023.

“Karena sudah merupakan program yang telah disepakati bersama antara DPRD dan bupati, maka kita harus berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan dan penetapan seluruh Raperda prioritas termasuk Raperda perusahaan perseroan daerah bpr bapera di tahun 2023 ini,” tandasnya. (fel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: