Suami Wajib Menafkahi Istri, Ini Dalil dan Besarannya
Ilustrasi suami wajib menafkahi istri.-Tangkapan layar freepik.com-
RADARPEKALONGAN - Seorang suami wajib menafkahi istri, sehingga ia harus bekerja. Bahkan jika istrinya bekerja dan memiliki penghasilan sendiri, seorang suami tetap wajib menafkahinya.
Berapa besaran nafkah suami untuk istri menurut Islam?. Apakah ada besaran nafkah suami untuk istri, atau sesuka suaminya dalam memberikan nafkahnya?.
Sebelum mengulik besaran nafkah suami untuk istri, berikut ini dalil-dalil yang menyebutkan suami wajib menafkahi istri, baik itu dalam Alquran maupun hadist.
Allah Ta'ala berfirman dalam surah An Nisa ayat 34:
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka."
Dalil lainnya, Allah Ta'ala berfirman,
"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan." (QS. Ath Thalaaq: 7).
Dalam ayat lain disebutkan, "Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya." (QS. Al Baqarah: 233).
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, "Suami punya kewajiban dengan cara yang makruf memberi nafkah pada istri, termasuk dalam hal ini pakaian. Cara yang makruf adalah dengan memperhatikan kebiasaan masyarakat. Nafkah tersebut tidak berlebih dan tidak pula kurang. Hendaklah suami memberi nafkah sesuai kemampuannya dan yang mudah untuknya, serta bersikap pertengahan dan hemat."
Dari Jabir, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda ketika haji wada,
"Bertakwalah kepada Allah pada (penunaian hak-hak) para wanita, karena kalian sesungguhnya telah mengambil mereka dengan amanah Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Kewajiban istri bagi kalian adalah tidak boleh permadani kalian ditempati oleh seorang pun yang kalian tidak sukai. Jika mereka melakukan demikian, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti. Kewajiban kalian bagi istri kalian adalah memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara yang makruf." (HR. Muslim).
Dari Mu'awiyah Al Qusyairi radhiyallahu anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: