Dewan Pers Ajak JMSI dan PWI Batang Tetap Profesional di Tengah Gempuran Wartawan Gadungan

Dewan Pers Ajak JMSI dan PWI Batang Tetap Profesional di Tengah Gempuran Wartawan Gadungan

PELATIHAN - Wartawan Batang yang tergabung di JMSI dan PWI saat mengikuti pelatihan jurnalistik yang digelar PUDAM Sendang Kamulyan. -IST-

BATANG, RADAR PEKALONGAN -Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Sendang Kamulyan ajak wartawan Batang untuk meningkatkan profesionalitas. Salah satunya dengan menggelar pelatihan bersama Anggota Pokja Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers di Dewan Pers, Rustam F Mandayun, Kamis (12/20/2023) di Aula Kantor PUDAM. 

Kegiatan ini diikuti oleh 20 Wartawan dari Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Batang - Pekalongan dan juga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batang. 

"Tujuan utama kode etik ini, yaitu menuntun wartawan untuk bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya. Kode etik jurnalistik adalah aturan perilaku dan pertimbangan moral yang dianut pers dalam pelaksanaan tugas jurnalistiknya," tegas Rustam. 

Oleh karena itu, kode etik jurnalistik memang sudah sepatutnya menjadi pedoman etik ketika wartawan atau jurnalis bekerja. Tugas kewartawanan memerlukan kode etik jurnalistik karena kumpulan etika ini merupakan pedoman wartawan dalam bekerja. 

"Kode etik ini berisi serangkaian pedoman yang sudah sepatutnya mereka terapkan ketika mencari informasi di lapangan. Selain itu, wartawan juga harus berpaku pada kode etik jurnalistik demi menjaga kepercayaan publik terhadap media dan isi pemberitaan," urainya. 

"Bisa disimpulkan, ada tiga alasan mengapa tugas kewartawanan memerlukan kode etik jurnalistik, yakni: Kode etik jurnalistik adalah pedoman wartawan dalam bekerja, menjadi pedoman profesi ketika bekerja di lapangan dan ketiga digunakan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap media dan isi berita," bebernya.

Lelaki yang pernah menjadi wartawan Tempo ini juga mengingatkan, agar wartawan khususnya di Batang, agar selalu berpedoman terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 "Karena undang-undang itu secara tegas menyebutkan ada tiga kategori hak yang harus berjalan seimbang dan wajib dipegang teguh oleh seorang wartawan dan perusahaan pers tidak terkecuali oleh masyarakat. Sesuai pasal 1 angka 10, 11 dan 12 UU pers, ketiga hak itu adalah hak tolak, hak jawab dan hak koreksi," urainya.

Direktur Umum PUDAM Sendang Kamulyan Batang, Siswandi Hambali berharap, pelatihan ini bisa meningkatkan profesionalisme wartawan. Khususnya wartawan yang bermitra dengan PUDAM Sendang Kamulyan. 

Pihaknya pun tidak menutup kesempatan untuk bekerja sama dengan wartawan. Dan harapan kedepannya bisa menghadirkan sinergi yang lebih baik dengan insan Wartawan Batang. (Nov)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: