Guru Honorer di Kabupaten Pekalongan Ngadu Dicurangi saat Seleksi PPPK, Viral di Medsos, Dindik Buka Suara
Nur Azizah bersama tujuh peserta seleksi P3K tahun 2021 yang saat itu dinyatakan tidak lolos difasiltasi Pemkab Pekalongan mengadu langsung ke Kementerian di Jakarta.-Dok Dindik Kabupaten Pekalongan-
KAJEN - Seorang guru honorer di Kabupaten Pekalongan merasa dicurangi saat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) viral di media sosial. Guru ini pun mengadukan masalahnya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhyaksa untuk mendapatkan keadilan.
Dalam postingan di salah satu media sosial di Pekalongan, Senin, 30 Oktober 2023, ditulis jika guru Honorer di Kabupaten Pekalongan berinisial Az menyoal statusnya yang sudah dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun tiba-tiba namanya menghilang dari daftar.
Di medsos tertulis, Az sudah menjadi guru honorer sejak 2006, namun oleh oknum tata usaha di salah satu SMP Karangdadap ditulis 2014 atau hanya enam bulan masa pengabdian. Akibatnya saat dilakukan pemberkasan namanya tidak tercantum di BKD karena pengabdian hanya dihitung enam bulan atau kurang dari minimal pengabdian tiga tahun. Padahal seluruh berkas saat daftar ke PPPK lengkap.
Ia merasa kasus yang menimpanya merupakan bentuk rekayasa. Karena jika memang dirinya tidak masuk kualifikasi tentu sejak awal tidak bisa mengikuti tes. Atas dasar itulah, dirinya memantapkan diri untuk mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhyaksa agar membantunya mendapatkan keadilan.
Baca juga:Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Lantik 445 PPPK Guru
Didik Pramono dari LBH Adhyaksa membenarkan telah menerima aduan dari seorang guru honorer yang mengaku dicurangi dari proses seleksi PPPK. Didik menyatakan, yang bersangkutan sebelumnya sudah menempuh berbagai upaya untuk mencari keadilan sendirian tanpa ada pendampingan hukum. Diantaranya mengadu ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Badan Kepegawaian Daerah, mengadu ke Bupati, serta Polres Pekalongan dan Polda Jateng.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Kholid, dikonfirmasi informasi mengenai adanya guru honorer yang merasa dicurangi saat mengikuti seleksi P3K, Senin, 30 Oktober 2023, membeberkan kronologis guru honorer yang viral di medsos tersebut. Kholid mengatakan, Az (Azizah) merupakan guru non ASN di SMPN 1 Karangdadap yang mengajar mata pelajaran PPKn. Persoalan ini muncul pada pengangkatan P3K pada tahun 2021.
Ditandaskan, pengangkatan P3K pada tahun 2021 semua regulasi sesuai dengan Peraturan Menpan Nomor 28 Tahun 2021. Pelaksanaan pengadaan P3K untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah, bahwa pelaksanaan pengadaan PPPK guru tahun 2021 dilakukan secara nasional oleh Kemendikbud pusat.
"Itu semua kewenangan ada di pusat. Daerah itu hanya mengumumkan lowongan PPPK guru dan usulan pemberkasan. Tugas daerah hanya itu. Semua kewenangan ada di pusat," ujar dia.
Baca lagi:Pemkab Pekalongan Gelontorkan Rp 20 M Per Tahun untuk PPPK, Bupati Fadia:Jangan Main-main!
Disebutkan, pada tahun 2021 jika menengok data, P3K yang diterima ada 1104. Namun, kata dia, ada delapan yang tidak lolos karena administrasi. "Itu kan pusat yang menentukan, termasuk Azizah ini," ungkap dia.
Dengan adanya delapan orang yang tidak lolos P3K itu, ujar Kholid, Dinas Pendidikan, BKPSDM dan PGRI Kabupaten Pekalongan memfasilitasi mereka untuk mengadu langsung ke Jakarta. Untuk menanyakan secara langsung ke pusat kenapa delapan orang ini tidak masuk P3K.
"Saran dari kementerian di Jakarta saat itu, mereka diminta untuk kembali mendaftar di tahun 2022," kata dia.
Dari delapan peserta itu, tujuh orang kembali mendaftar PPPK di tahun 2022. Sedangkan Azizah tidak mau mendaftar PPPK di tahun itu. Kholid mengaku tidak mengetahui kenapa Azizah tidak mau mendaftar PPPK di tahun 2022, padahal itu merupakan saran dari kementerian langsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: