Kasus Pembunuhan Disidang Kamis Besok

Kasus Pembunuhan Disidang Kamis Besok

**Berkas Dinyatakan Lengkap 29 Juli Lalu

KOTA - Berkas penyidikan oleh Satreskrim Polres Pekalongan Kota terhadap tersangka pembunuhan remaja di bantaran Sungai Banger Lama, Krapyak Pekalongan Utara, KNP alias NK (17) bersama pacarnya, S (16), dinyatakan sudah lengkap atau P21, pada 29 Juli lalu.

Penyidik pun sudah melimpahkan kedua pelaku anak dimaksud, bersama barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan guna proses hukum lebih lanjut.

Pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan yang menghebohkan warga Pekalongan ini, dilaksanakan di Ruang Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota.

Pantauan Radar Pekalongan, proses pelimpahan ini dihadiri oleh kedua tersangka didampingi orang tuanya. Hadir pula sejumlah jaksa yang khusus menangani perkara pidana anak dari Kejari Kota Pekalongan.

*) Kamis Besok Sidang Perdana

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Sugeng saat dikonfirmasi membenarkam bahwa berkas perkara tersebut sudah P21 dan sidang akan segera digelar di PN Pekalongan.

"Ya, benar, sudah P21. Rencananya sidang perdana akan digelar pada Kamis (6/8/2020) besok," ungkapnya, Senin (3/8/2020).

Untuk diketahui, proses hukum terhadap tersangka akan dilaksanakan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, lantaran pelaku masih kategori anak di bawah umur. Dalam UU dimaksud, disebutkan pula bahwa sidang akan dilaksanakan secara tertutup.

Sebelumnya, Kasi Pidum Kejari Kota Pekalongan Kejari sudah menyiapkan enam Jaksa Khusus Anak untuk menangani kasus ini. "Sudah menunjuk JPU Khusus Anak. Itu ada keputusannya dari Kajari, diteruskan ke Kajati. Karena ada dua pelaku anak, maka kami siapkan enam jaksa. Masing-masing pelaku anak ada tiga JPU," jelasnya, usai proses rekonstruksi belum lama ini.

Sebagaimana telah diberitakan, KNP alias NK (17) dan pacarnya, S (16) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap M Reza Arya Sofa (17).

asad korban ditemukan berlumuran darah di bantaran Sungai Banger Lama, Krapyak, Pekalongan Utara dengan sejumlah luka tusukan pada Kamis (16/7/2020) lalu. Dari penyelidikan yang dilakukan, Satreskrim Polres Pekalongan Kota bisa cepat mengungkap kasus ini, dan menangkap kedua pelaku dalam waktu kurang dari 1x24 jam.

Dari pemeriksaan terungkap, motif dari pelaku adalah untuk menguasai sepeda kotor korban, kemudian uangnya akan dipakai untuk bersenang-senang.

Tersangka KNP alias NK akan dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sedangkan S dijerat dengan Pasal 56 KUHP. Namun, berhubung pelaku masih di bawah umur, maka ancaman pidana yang dikenakan juga akan mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak. Maka, meskipun dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, ancaman hukuman terhadap pelaku maksimal 10 tahun penjara. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: