Kedua Pelaku Pembunuhan Siswa SMK Dituntut 8,5 dan 6,5 Tahun

Kedua Pelaku Pembunuhan Siswa SMK Dituntut 8,5 dan 6,5 Tahun

*Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Pelajar SMK di Bantaran Sungai

KOTA - KNP alias NK (17) dan S (16), dua remaja yang juga merupakan sepasang kekasih yang diduga sebagai pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang remaja pelajar SMK di bantaran Sungai Banger Lama, Krapyak Pekalongan Utara, dituntut dengan hukuman penjara masing-masing 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) dan 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Pekalongan.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Senin (10/8/2020) siang. Sidang ini sendiri dilaksanakan secara virtual atau daring dan tertutup untuk umum. Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Setyaningsih SH, didampingi dua Hakim Anggota, Arum Kusumadewi SH MH dan Hilarius Grahita Setya Atmaja SH.

Selain itu sidang dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yakni di ruang sidang khusus Anak, yang dihadiri Majelis Hakim dan JPU, dan di Rutan Kelas IIA Pekalongan yang diikuti oleh kedua Pelaku Anak yang didampingi Penasehat Hukum.

Humas PN Pekalongan, Rudy Setyawan SH, saat ditemui di PN setempat usai persidangan, menjelaskan kedua Anak dimaksud, yakni KNP dan S, disidang dalam dua berkas berbeda meski dalam kasus yang sama.

K atau KNP alias NK (selanjutnya disebut Anak K) disidang dalam berkas Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pkl. Sementara S (selanjutnya disebut Anak S) disidang dalam berkas perkara Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2020/PN Pkl.

"Agenda sidang pada hari ini adalah pembacaan surat tuntutan dari Penuntut Umum (JPU) terhadap Anak S maupun Anak K," kata Rudy.

Disamaikan Rudy, JPU dalam tuntutannya menuntut Anak K (KNP alias NK) dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan mengikuti pelatihan kerja di Dinas Sosial karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan pada anak sampai menyebabkan kematian, serta melakukan pencurian.

"Penuntut Umum dalam tuntutannya menilai bahwa Anak K terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak menyebabkan mati dan pencurian, sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal dalam Dakwaan Pertama ke satu, yaitu Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Dakwaan Ke Dua Pasal 362 KUHP," tuturnya.

"Untuk itu (JPU meminta kepada Majelis Hakim) menjatuhkan pidana atas Anak K dengan pidana penjara selama delapan tahun dan enam bulan, dikurangi selama Anak tersebut ditahan dan dengan perintah agar Anak tetap dalam tahanan dan mengikuti pelatihan kerja di Dinas Sosial Kota Pekalongan selama tiga bulan," imbuhnya.

Sementara, untuk Anak S (pacar dari KNP alias NK), imbuh Rudy, JPU menuntut bahwa anak S terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan menyebabkan mati, sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan ke satu JPU, sesuai Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 huruf c UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan pidana pada Anak S dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan penjara, dikurangi selama Anak ditahan, dengan perintah agar Anak tetap dalam tahanan dan mengikuti pelatihan kerja di Dinas Sosial Kota Pekalongan selama tiga bulan," bebernya.

*) DISIDANG SECARA 'MARATHON'

Rudy menyampaikan, sidang kasus ini mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Maka, prosesnya dilakukan secara cepat dan digelar setiap hari kerja. Sidang juga dilaksanakan secara virtual karena masih dalam masa pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: