Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Aptesiasi Raperda Inisiatif DPRD

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Aptesiasi Raperda Inisiatif DPRD

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq diwakili Wakil Bupati Pekalongan Riswadi menyampaikan pendapatnya atas raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan dalam rapat paripurna, Rabu, 24 Januari 2024.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq melalui Wakil Bupati Pekalongan Riswadi mengapresiasi adanya Raperda Inisiatif Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administrasi Pimpinan Anggota DPRD. 

Pendapat itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan di Ruang Paripurna DPRD setempat, Rabu, 24 Januari 2024.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan dipimpin oleh Ketua DPRD, Hindun, didampingi wakil pimpinan. Rapat paripurna dihadiri Forkopimda, perangkat daerah dan tamu undangan.

Dalam rapat paripurna itu, Wakil Bupati Pekalongan Riswadi menyampaikan beberapa hal sebagai saran dan masukan guna penyempurnaan raperda dalam pembahasan selanjutnya.

Baca juga:DPRD Kabupaten Pekalongan Ajukan Raperda Inisiatif, Paripurna Tak Dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan

Riswadi menyampaikan, dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administrasi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, maka Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administrasi Pimpinan Anggota DPRD perlu untuk disesuaikan. 

"Oleh karena itu, kami menyambut baik inisiatif DPRD atas penyusunan raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administrasi Pimpinan Anggota DPRD,” ujar Riswadi.

Penyusunan raperda itu sebagai upaya untuk meningkatkan peran, tanggung jawab dan untuk mewujudkan keadilan serta kesejahteraan masyarakat. DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah diharapkan mampu membawa nilai-nilai demokratis dan memperjuangkan aspirasi daerah.

“Sebagaimana telah disampaikan bahwa tujuan dari penyampaian raperda ini salah satu diantaranya untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi DPRD. Kami mengimbau bagi seluruh perangkat daerah terutama yang melaksanakan urusan di bidang keuangan untuk dapat mendukung dan membantu penyusunan raperda ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat diimplementasikan,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: