DPRD Kabupaten Pekalongan Ajukan Raperda Inisiatif, Paripurna Tak Dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan

DPRD Kabupaten Pekalongan Ajukan Raperda Inisiatif, Paripurna Tak Dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan

DPRD Kabupaten Pekalongan ajukan raperda inisiatif tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - DPRD Kabupaten Pekalongan mengajukan raperda inisiatif tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan.

Raperda inisiatif tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin, 8 Januari 2024.

Rapat paripurna ini dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul, anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dan unsur Forkompinda. Dari eksekutif tampak hadir Sekda M Yulian Akbar dan kepala OPD. Rapat paripurna ini tak dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan.

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun menyampaikan, pengajuan raperda tersebut merupakan wujud dan semangat DPRD Kabupaten Pekalongan dalam melaksanakan salah satu fungsi pembentukan peraturan daerah. Menurutnya, tata cara dan prosedur pembentukannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Baca juga:Dorong Pengembangan Desa Wisata, DPRD Kabupaten Pekalongan Susun Raperda Inisiatif DPRD tentang Desa Wisata

Hindun pun memberi penjelasan berkaitan dengan Raperda Inisiatif DPRD tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan. 

Disampaikan, pengaturan mengenai hak keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD merupakan pedoman dalam rangka penyediaan atau pemberian penghasilan tetap dan tunjangan komunikasi intensif, belanja penunjang operasional pimpinan, tunjangan kesejahteraan serta belanja penunjang kegiatan untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi DPRD melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), berdasarkan asas efisiensi, efektifitas, transparansi, dan bertanggung jawab dengan tujuan agar lembaga DPRD dapat meningkatkan kinerjanya sesuai dengan rencana kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD. 

"Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada 13 Januari 2023, serta penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, maka Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, muatan yang mengatur mengenai hal keuangan dan Administratif Anggota DPRD telah dilakukan beberapa perubahan," ujar dia.

Seiring dinamika perkembangan terkait pengaturan tentang hak keuangan dan administrasi Pimpinan dan anggota DPRD, lanjut dia, Pemkab Pekalongan telah memiliki Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan.

Baca lagi:Bapemperda DPRD Kabupaten Pekalongan Bahas Raperda Inisiatif Ketertiban Umum, Atur Prostitusi Hingga Parkir

Diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diperlukan penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan tersebut, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan.

Perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan antara lain mengenai ketentuan terkait sinkronisasi kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh Pimpinan DPRD, pemindahtanganan kendaraan perorangan dinas yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan pembatasan jangka waktu pengembalian rumah negara dan kendaraan perorangan dinas.

"Berdasarkan latar belakang dan pertimbangan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan memandang perlu untuk memberikan pedoman dan dasar hukum atas penyelenggaraan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan, dengan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan," tandasnya.

Setelah melalui serangkaian tahapan pembentukan produk hukum daerah, pada paripurna itu DPRD sampaikan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan sebagai Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan kepada Bupati Pekalongan untuk dilakukan pembahasan bersama dengan organisasi perangkat daerah terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: