Bapemperda DPRD Kabupaten Pekalongan Bahas Raperda Inisiatif Ketertiban Umum, Atur Prostitusi Hingga Parkir

Bapemperda DPRD Kabupaten Pekalongan Bahas Raperda Inisiatif Ketertiban Umum, Atur Prostitusi Hingga Parkir

Bapemperda DPRD Kabupaten Pekalongan raker dengan LPPM Unikal dan OPD bahas raperda tibum.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN - DPRD Kabupaten Pekalongan menginisiasi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum (Tibum). Rapat kerja Bapemperda DPRD bersama LPPM Unikal Pekalongan dan perangkat daerah dalam rangka harmonisasi pemantapan dan pembulatan draft Raperda tentang Ketertiban Umum dilangsungkan di Ruang Komisi III DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu (12/7/2023) siang.

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pekalongan Romadhon. Hadir pula anggota Bapemperda di antaranya Sarjono, Rochyasin, Heru Gunawan, Saeful Arif, Shelvaria Paparingga dan Eko Pamuji. Dari eksekutif hadir perwakilan dari Bagian Hukum, Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, dan Kesbangpol. 

Baca juga:DPRD Kabupaten Pekalongan Tekankan Pedagang Lama Pasar Wiradesa Harus jadi Prioritas

Rapat kerja berjalan dinamis. Banyak masukan dari peserta rapat. Yang paling alot saat membahas pasal minuman keras. Ada diskusi terkait redaksional dalam pasal itu. 

Anggota Bapemperda Saiful Arif menekankan agar redaksional di pasal itu tidak terkesan pemerintah justru melegalkan minuman beralkohol. Namun ia menekankan agar perda itu memberi 'pisau' kepada Satpol PP dalam menertibkan minuman beralkohol, baik bagi pembeli, pembuat maupun peminumnya.

"Tertib minuman beralkohol, ini memperbolehkah atau melarang. Dalam perda ini kan fasilitasi Satpol PP supaya dalam melaksanakan tugas ada payung hukumnya. Redaksinya jangan seolah-olah pemda melegalkan, tapi beri kewenangan Satpol PP untuk bisa menertibkan," ujar Saeful Arif. 

Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan Sunarso mengatakan, dalam penertiban prostitusi berdasarkan pengalaman, jika hanya operasi rutin dan pembinaan tidak akan memberikan efek jera. Oleh karena itu, Satpol PP mengirim PSK ke panti rehab. "Enam bulan di panti rehab bisa membuat efek jera," kata dia.  

Anggota Bapemperda Sarjono usai mendengarkan masukan dari Satpol PP Kabupaten Pekalongan menyarankan agar dalam perda itu nantinya dalam penertiban prostitusi tensi dan tindakannya lebih tepat dan terencana, agar penertiban prostitusi bisa efektif. 

Baca lagi:DPRD Kabupaten Pekalongan Susun Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pekalongan Romadhon, usai rapat kerja, mengatakan, rapat kerja ini membahas Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan terkait dengan tibum. "Perda tibum sudah ada, namun ketika kita lihat ini banyak yang harus berubah. Perubahannya ini lebih dari 60 persen maka ini dijadikan perda inisiatif," terang dia.

Ruang lingkupnya ingin mengatur kegiatan yang ada di masyarakat Kabupaten Pekalongan seperti prostitusi, miras, tertib parkir, tertib kesehatan, tertib merokok dan lainnya. Ini akan diatur. Agar kehidupan masyarakat di Kabupaten Pekalongan terkendali. Harapannya, masyarakat semua tertib dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. 

"Tahapan saat ini kita sudah harmonisasi pembulatan dengan OPD terkait. Sehingga setelah ini kita akan bentuk pansus. Kita bahas di pansus," katanya. 

Dikatakan, raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pekalongan itu ada empat. Sehingga nanti ada empat pansus yang membahas keempat raperda tersebut. Yakni Raperda Tibum, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Desa Wisata, dan Raperda Hak dan Kewenangan Anggota DPRD.

"Nanti bersama-sama tahapan itu. setelah ini adalah pembahasan di pansus," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: