Kamu Pengguna Paylater? Gus Baha Berikan Penjelasan Hukum Paylater Menurut Islam, Simak Baik-baik!

Kamu Pengguna Paylater? Gus Baha Berikan  Penjelasan Hukum Paylater Menurut Islam, Simak Baik-baik!

Kamu Pengguna Paylater? Gus Baha Berikan Penjelasan Hukum Paylater Menurut Islam, Simak Baik-baik!-Tangkap layar -Ngaji lan ngopo

Paylater bersifat riba. Dilihat dari sisi manapun, Paylater mempunyai basis utang (qardl) yang berarti konsumen akan mempunyai utang terhadap perusahaan tersebut disaat membeli barang.

Bila perusahaan tersebut menetapkan suatu ketentuan akumulasi harta/manfaat dari jasa utang yang dipakai oleh konsumen, maka hal itu termasuk ke dalam jenis riba qardi.

2. Akad Ijarah

Paylater tidak termasuk riba karena tambahan bayaran hanya dapat diperoleh lewat pemakaian aplikasi terkait. Bayaran aplikasi tersebut hanya dibebankan karen keharusan untuk menggunakan aplikasi tersebut serta itu termasuk ke dalam akad Ijarah (sewa jasa aplikasi).

Aplikasi kedudukannya diqiyaskan sebagai jasa (ijarah) yang disewa serta mempunyai besaran upah yang jelas (ma’lum) per bulannya.

"Seperti orang yang memerlukan utangan, tetapi pihak yang diutangi enggan memberikan pinjaman, dan bahkan malah menjual kepada orang tersebut barang dengan harga 10 dengan harga 15 secara kredit, kemudian orang tersebut (menerima, kemudian menjual barang tersebut di pasar dengan harga 10 secara tunai, maka [jual beli semacam itu] adalah boleh sebab kredit sifatnya adalah berimbal harga, sedangkan memberikan pinjaman hukumnya adalah selamanya tidak wajib melainkan sunnah”

Tetapi ketentuan supaya akad Bai Tawarruq ini berlaku adalah adanya kejelasan harga.

3. Akad Ju’Alah

Paylater dalam Syariah Islam adalah menjadikannya akad Ju’Alah ataupun sayembara. Hal ini diibaratkan saat konsumen mau memakai fitur Paylater dari suatu perusahaan serta konsumen memberikan fee sebesar sekian persen.

“Ulama golongan Syafiiyah mengatakan “Seandainya ada orang yang mengatakan kepada rekannya: Carikan saya utangan sebesar 100, dan kalian akan memperoleh dariku 10%-nya.” maka akad semacam ini masuk kelompok ju’alah (sayembara).” (al-Mausu’atu al-Fiqhiyyah, Juz 33, taman 33-34).

BACA JUGA:Amalan dari Syekh Nawawi, Wajib Dibaca Usai Sholat Jumat Kata Gus Baha

BACA JUGA:Menarik! Gus Baha Ceritakan Repotnya Ia Mengimami Bangsa Jin, Penasaran Bagaimana Ceritanya?

Itu beberapa pendapat tentang hukum penggunaan Paylater dalam Syariah Islam. Ada langkah bijak yang dapat digunakan untuk menyikapi perbandingan pendapat di atas, yaitu dengan mengambil kaidah “keluar dari ikhtilaf adalah mustahab” (yang disarankan apabila kamu mempunyai kepentingan dengan fitur Paylater tersebut, kamu boleh mengikuti pemikiran yang memperbolehkan. Bila tidak, maka hendaknya tidak memakainya sebab ada gejala faktor riba didalamnya.(*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: