KPU Uji Publik Pemilih

KPU Uji Publik Pemilih

**Setelah Dilakukan Coklit

KAJEN - Paska pelaksanaan pencocokan dan Penelitian (Coklit) terhadap daftar pemilihan berakhir 13 Agustus 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan bakal melakukan uji publik daftar pemilih untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Desember mendatang. KPU juga akan membuat stand di semua desa yang ada di Kota Santri.

Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Abi Rizal, menyampaikan bahwa sampai sekarang, anggota tingkat tingkat basah masih menjalankan tugas coklit. Namun demikian memang ada sebagian besar yang sudah selesai.

Tujuan dari uji publik ini sebagai bentuk koreksi terhadap data pemilih yang sudah dikumpulkan oleh anggota KPU di desa-desa sebelum diterapkan sebagai daftar pemilih sementara. Oleh karenanya warga yang ada di tingkat RT maupun RW bisa melihat maupun memantau secara langsung siapa saja warga yang belum tercatat dalam data pemilih.
"Jadi setelah uji publik, maka akan diketahui warga yang tertinggal atau belum terdaftar serta tercatat sebagai pemilih untuk Pilkada 2020 di Kabupaten Pekalongan," katanya.

Dengan demikian, data dari pemilih yang diperuntukkan dalam Pilkada nanti benar-benar valid. Dalam hal ini, tidak ada warga yang punya hak pilih, ternyata belum tertulis maupun terdaftar sebagai pemilih.

''Kalau memang masih ada yang tertinggal atau belum terdaftar, maka kita minta masukan ke masyarakat, lalu dimasukkan datanya sebelum menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT),'' lanjutnya.

Adapun untuk stand uji publik daftar pemilih nantinya akan dibuka mulai pagi hingga malam. Sedangkan yang menjaga tempat itu adalah anggota KPU yang ada di sejumlah daerah. Sengaja dibuka sampai malam hari karena memberikan kesempatan kepada warga yang punya kegiatan atau kerja mulai pagi hingga sore sehingga malam harinya bisa melihat stand tersebut.

Sedangkan tanggal 28 Agustus hingga 3 September KPU Kabupaten Pekalongan sudah membuka pendaftaran untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati Pekalongan tahun 2020. Pendaftarannya sendiri secara resmi dimulai 4 sampai 6 September. Terkait pendaftaran pasangan calon kepala daerah, sesuai dengan dengan instruksi dari KPU RI maka surat rekomendasi dari partai di pusat harus bermaterai.

Karena saat ini masih ada beberapa rekomendasi atau surat dukungan dari DPP yang belum dibubuhi materai. Mumpung waktu pendaftarannya masih cukup lama, ia mengimbau kepada partai pengusung yang memiliki surat rekomendasi dengan tandan tangan dari pengurus di pusat supaya diberi materai. (Yon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: