DPRD Kabupaten Pekalongan Gelar Rapat Kerja Gabungan, Bahas Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2017

DPRD Kabupaten Pekalongan Gelar Rapat Kerja Gabungan, Bahas Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2017

DPRD Kabupaten Pekalongan gelar rapat kerja gabungan Pimpinan DPRD dan Komisi I,II,III, dan IV DPRD dengan Perangkat Daerah.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Usai perhelatan Pileg 2024, DPRD Kabupaten Pekalongan langsung tancap gas. DPRD Kabupaten Pekalongan gelar rapat kerja gabungan Pimpinan DPRD dan Komisi I,II,III, dan IV DPRD dengan Perangkat Daerah.

Rapat kerja gabungan di Ruang Rapat Paripurna DPRD ini membahas Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, Rabu, 21 Februari 2024.

Rapat kerja gabungan ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hj Hindun dihadiri anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dan perangkat daerah seperti dari Bagian Hukum, Bappeda, BKAD dan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hj Hindun menyatakan, reparda yang dibahas ini sudah dilakukan harmonisasi oleh Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah. Raperda pun sudah disesuaikan dengan hasil harmonisasi tersebut.

Baca juga:DPRD Kabupaten Pekalongan Ajukan Raperda Inisiatif, Paripurna Tak Dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan

"Selanjutnya raperda ini kita bahas dalam rapat gabungan ini. Dalam rapat gabungan, hasilnya menyepakati raperda ini sehingga bisa ditindaklanjuti fasilitasi ke Gubernur," kata Hindun.

DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah diharapkan mampu membawa nilai-nilai demokratis dan memperjuangkan aspirasi rakyat daerah. 

Untuk itu, dalam rangka meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD serta untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat perlu upaya pengaturan mengenai hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD.

Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: