Tertarik untuk Filler? Yuk Ketahui dulu Fatwa MUI Terkait Pandangan Islam Mengenai Prosedur Filler Wajah

Tertarik untuk Filler? Yuk Ketahui dulu Fatwa MUI Terkait Pandangan Islam Mengenai Prosedur Filler Wajah

Pandangan Islam mengenai prosedur filler wajah.-Freepik.com-

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Untuk mempercantik diri, beberapa kalangan ada yang memilih prosedur filler wajah. Namun sudahkah kamu tahu bagaimana pandangan Islam mengenai prosedur filler wajah ini?

Sebagai wanita, ingin tampil cantik tentu hal yang wajar. Upaya dari menggunakan make up, skincare, hingga prosedur seperti filler dan tarik benang juga sudah mulai populer.

Lalu apa si sebenarnya prosedur filler itu? Kata filler sendiri memiliki artian menambah atau mengisi.

Dalam prakteknya filler adalah tindakan yang dilakukan untuk memperindah atau memperbaiki bagian wajah yang dianggap kurang. Seperti merampingkan dagu, memancungkan hidung, dan menebalkan bibir.

Nah pada prosedur kecantikan seperti filler ini, tentu ada hal-hal yang perlu diperhatikan. Karena dikhawatirkan mengandung sesuatu yang tidak dibenarkan dalam syariat, berikut penjelasan tokoh serta fatwa MUI berkaitan dengan prosedur filler ini.

BACA JUGA:Sulam Alis dalam Islam, Bolehkah? Yuk Muslimah Simak Penjelasan MUI Terkait Sulam Alis Ini

BACA JUGA:Punya Bibir Kering, 7 Rekomendasi Lip Balm yang Ampuh Atasi Bibir Kering Mengelupas Jadi Lembab Kenyal Kembali

Pandangan Islam Mengenai Prosedur Filler Wajah 

Terkait hukum filler ini, Ning Imaz selaku pendakwah dan pengasuh ponpes Lirboyo membagikan penjelasannya di kanal YouTube NU Online. Ning Imaz menjelaskan jika filler itu cara kerjanya bisa dengan menyuntikan silikon ke dalam jaringan tubuh.

"Tindakan filler ini supaya terlihat lebih mancung, jika di hidung supaya terlihat lebih mancung, di bibir supaya terlihat lebih tebal," tutur Ning Imaz. 

Kemudian ada juga yang menyuntikan hyaluronic acid yang merupakan sebuah zat yang memang ada di dalam tubuh kita, dan memang dapat memberikan efek plumpy ataupun efek terlihat lebih terisi. Dan kedua cara ini tidak diperbolehkan karena termasuk mengubah ciptaan Tuhan.

Penjelasan Ning Imaz ini selaras dengan adanya fatwa MUI mengenai prosedur filler wajah. Pada Fatwa MUI No. 41 tahun 2020, dijelaskan secara gamblang tentang beberapa hal berkaitan dengan prosedur filler wajah.

BACA JUGA:Mau Tampil Cetar saat Lebaran dengan Eyelash Extension? Yuk Pahamai Dulu Hukum Eyelash Extension dalam Islam

BACA JUGA:Bikin Bulu Mata Lebih Lentik, Ini 4 Cara Mempercantik Bulu Mata yang Diperbolehkan dalam Islam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: