Supriyadi Curi Motor Pacar Barunya saat Janjian di Lapangan Bebekan Kedungwuni, Modus Pelaku Pacari Korbannya

Supriyadi Curi Motor Pacar Barunya saat Janjian di Lapangan Bebekan Kedungwuni, Modus Pelaku Pacari Korbannya

Supriyadi (38), warga Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni, curi motor milik pacar barunya.-Hadi Waluyo-

"Pada waktu penangkapan sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dengan petugas. Mobil pelaku akhirnya dapat dihentikan di daerah Batang," katanya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: