Supriyadi Curi Motor Pacar Barunya saat Janjian di Lapangan Bebekan Kedungwuni, Modus Pelaku Pacari Korbannya
Supriyadi (38), warga Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni, curi motor milik pacar barunya.-Hadi Waluyo-
"Pada waktu penangkapan sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dengan petugas. Mobil pelaku akhirnya dapat dihentikan di daerah Batang," katanya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 5 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: