Banyak Pelaku Usaha yang Belum Lengkapi Perizinan, DPRD Kabupaten Tegal Bilang Begini

Banyak Pelaku Usaha yang Belum Lengkapi Perizinan, DPRD Kabupaten Tegal Bilang Begini

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Ade Krisna Mulyawan.-YERI NOVELI/RADAR SLAWI-

Selanjutnya, pelaku usaha juga harus mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

"Kalau perizinan sudah lengkap semuanya, baru mulai pembangunan atau pengurugan," kata Dessy memaparkan.

Dia menegaskan, jika pelaku usaha mengabaikan aturan tersebut, terpaksa Pemkab Tegal akan melakukan tindakan tegas. 

"Saya imbau kepada para pelaku usaha supaya patuh terhadap aturan. Sehingga investasi berjalan aman dan nyaman. Dan bisa mengurangi angka pengangguran," tandasnya. (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: