2 Terdakwa Korupsi KONI Kabupaten Pekalongan Beri Perlawanan, Ketua KONI Harusnya Yang Bertanggung Jawab

2 Terdakwa Korupsi KONI Kabupaten Pekalongan Beri Perlawanan, Ketua KONI Harusnya Yang Bertanggung Jawab

Dua terdakwa korupsi dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan jalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.-Dok Kejari Kabupaten Pekalongan.-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.CO.ID - Dua terdakwa tindak pidana korupsi KONI Kabupaten Pekalongan yakni Sekretaris Trio Santoso dan Bendahara Bagus Wahyu, menjalani sidang kasus korupsi dana hibah KONI tahun 2021 dan 2022 di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Semarang.

Dalam sidang perdana, agendanya adalah pembacaan dakwaan. Dilanjutkan, tim penasehat hukum dari para terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan dakwaan.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pekalongan Mustofa, saat didampingi Kasi Intel Kejaksaan Triyo Jatmiko, pada wartawan, Senin, 15 Juli 2024, mengatakan, dari sidang pertama, terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan dakwaan. Yakni kedua terdakwa keberatan terkait siapa yang bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan dana hibah KONI tersebut.

"Di dalam materi eksepsinya, bahwa mereka keberatan harusnya yang bertanggung jawab itu adalah Ketua KONI, karena dia selaku penandatangan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dan surat pertanggungjawaban mutlak di dalam hibah tersebut," ujar dia.

Baca juga:Korupsi KONI Kabupaten Pekalongan akan Disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang Besok

Mustofa mengungkapkan, pada sidang lanjutan nantinya tim penuntut umum akan memberikan jawaban atas eksepsi atau nota keberatan dari penasehat hukum.

"Nah nanti sidang hari Rabu kedepan, kita dari tim akan memberikan tanggapan nota keberatan tersebut," ungkapnya.

Saat disinggung apakah nanti ada tersangka lanjutan terkait kasus korupsi tersebut, pihaknya menjelaskan, mengenai itu biar nanti fakta di persidangan saja yang menjawab detailnya.

"Untuk sementara ini karena terdakwanya sekretaris dan bendahara kita mendakwakan hanya itu. Nanti kalau memang ada fakta baru dipersidangan, kalau memang harus ada tersangka baru ya kita keluarkan tersangka baru," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris dan Bendahara KONI Kabupaten Pekalongan periode 2019-2023, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana hibah yang merugikan negara Rp 535 juta.

Baca lagi:Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KONI Kabupaten Pekalongan, Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lainnya

Penyelewengan dana hibah ini terjadi pada dua tahun anggaran, yakni 2021 dan 2022. Pada tahun 2021, KONI Kabupaten Pekalongan menerima dana hibah dari Pemkab Pekalongan sebesar Rp 650 juta. 

Sedangkan pada tahun 2022, KONI kembali menerima dana hibah sebesar Rp 3,2 miliar. Namun total yang diselewengkan kedua tersangka, dari penghitungan ahli, sebesar Rp 535 juta. Modus para tersangka dengan menyiapkan nota dan stempel palsu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: