Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Pekalongan, Jaksa Hadirkan Enam Saksi

Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Pekalongan, Jaksa Hadirkan Enam Saksi

Sidang korupsi dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang dengan agenda pemeriksaan saksi.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.CO.ID - Enam orang saksi dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 12 Agustus 2024.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Triyo Jatmiko, mengatakan, enam saksi tersebut diantaranya S, ASN atau Kabid Olahraga Dinporapar tahun 2021, PT, pejabat fungsional analis kebijakan ahli muda Dinporapar Kabupaten Pekalongan. Selanjutnya, SA, ASN atau pengurus KONI Kabupaten Pekalongan bidang bimbingan prestasi.

Saksi lainnya, kata dia, IS, seorang ASN atau Wakil Bendahara KONI Kabupaten Pekalongan, S, Wakil Ketua I KONI Kabupaten Pekalongan, dan SB, seorang ASN atau Kabid Bidang Kerjasama antar Lembaga dan Sport Tourism KONI Kabupaten Pekalongan.

Disebutkan, berdasarkan fakta di persidangan, Wakil Bendahara KONI Kabupaten Pekalongan, IS, menyebut dana hibah dari APBD dikelola langsung oleh terdakwa Trio Santosa, selaku sekretaris, dan Bagus Wahyu selaku bendahara.

Baca juga:Majelis Hakim Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Korupsi KONI Kabupaten Pekalongan

"Pada tahun 2021, KONI Kabupaten Pekalongan mendapat hibah Rp 650 juta, dan pada 2022 mendapat Rp 3,4 miliar," ucapnya.

IS selaku wakil bendahara mengatakan, ia tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan uang. Ia mengakui tidak terlalu aktif di KONI karena bekerja sebagai ASN.

"Is hanya mengetahui dana hibah dikelola terdakwa satu dan dua. Yang membuat LPj terdakwa, wakil bendahara KONI tidak pernah dilibatkan," ujar dia.

Tidak hanya IS, S selaku Wakil Ketua 1 KONI, pada persidangan menyampaikan, usai kasus ini berjalan ada beberapa cabang olahraga (cabor) yang sudah mengembalikan dana hibah melalui Kejaksaan.

"Cabor yang mengembalikan dana hibah lantaran ada kegiatan yang tidak terselenggara," katanya.

Sebelumnya diberitakan, sekretaris dan bendahara KONI Kabupaten Pekalongan periode 2019-2023 ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana hibah yang merugikan negara Rp535 juta.

Penyelewengan dana hibah ini terjadi pada dua tahun anggaran, yakni tahun anggaran 2021 dan 2022. Pada 2021, KONI menerima dana hibah sebesar Rp650 juta.Sedangkan pada tahun 2022 sebesar Rp3,2 miliar. Modus para tersangka yaitu menyiapkan nota dan stempel palsu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: