Ayah Kandung Diduga Aniaya Bayi 2 Bulan Hingga Tewas di Pekalongan, Nur Fadhilah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ayah Kandung Diduga Aniaya Bayi 2 Bulan Hingga Tewas di Pekalongan, Nur Fadhilah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ayah kandung korban, Nur Fadhilah (27), ditetapkan sebagai tersangka.-Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Nur Fadhilah (27), warga Desa Mejasem, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, ditetapkan sebagai tersangka

Ia diduga menganiaya anaknya sendiri yang masih bayi berumur dua bulan hingga tewas. 

Nur Fadhilah (27), ayah yang tega menganiaya bayinya hingga tewas, disebut masih berada dalam pengaruh minuman keras saat diamankan. 

Penyidik Polres Pekalongan akan memaksimalkan pemeriksaan pada pelaku setelah pengaruh mirasnya hilang.

Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso, Kamis pagi, 22 Agustus 2024, mengatakan, pelaku sudah diamankan pada Rabu, 21 Agustus 2024. Menurutnya, saat diamankan, pelaku dalam pengaruh alkohol jadi belum maksimal pemeriksaannya. 

"Hari ini akan dilakukan pemeriksaan dengan maksimal. Rencana hari ini akan di-BAP untuk diketahui motifnya,” ungkapnya.

Baca juga:Seorang Ayah di Pekalongan Tega Cekik Bayi 2 Bulan Hingga Tewas, Ini Pemicunya Berdasarkan Penuturan Pelaku

AKBP Doni mengatakan, korban sendiri telah dilakukan otopsi pada Rabu, 21 Agustus 2024 di RSUD Kraton dan tengah malam langsung dimakamkan oleh pihak keluarga.

Pihaknya juga masih menunggu hasil otopsi. "Korban diotopsi kemarin sore dan langsung dimakamkan semalam. Kita masih menunggu hasil otopsi," jelas Doni.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan Nur Fadilah (27) sebagai tersangka, Kamis siang tadi. 

Kapolres Pekalongan AKBP Doni mengungkapkan, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak sampai mati yang dilakukan oleh orang tuanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: