Disinyalir Jual Miras, Beberapa Toko di Wilayah Doro Dirazia Polisi

Disinyalir Jual Miras, Beberapa Toko di Wilayah Doro Dirazia Polisi

Samapta Polres Pekalongan razia miras di wilayah Doro.-Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Disinyalir jual minuman keras (miras), beberapa toko di wilayah Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, dirazia polisi dari Satuan Samapta Polres Pekalongan, Minggu, 27 Oktober 2024.

Razia miras ini merupakan kegiatan kepolisian yang dioptimalkan untuk mendukung kondusivitas keamanan di wilayah hukum Polres Pekalongan.

Kasat Samapta Polres Pekalongan, AKP Suhadi, menegaskan, pihaknya akan menertibkan peredaran miras di wilayah Kabupaten Pekalongan. Upaya ini sebagai langkah menciptakan kondusivitas kamtibmas.

"Dari kegiatan di wilayah Doro, kami berhasil mengamankan puluhan botol miras, tepatnya sebanyak 82 botol miras berbagai merek," ujarnya.

Baca juga:Jual Miras, Warung Makan Dan Toko di Pekalongan Dirazia Samapta Polres Pekalongan

"Ini kita peroleh dari beberapa toko yang disinyalir menjual miras," lanjut AKP Suhadi.

Kasat Samapta mengungkapkan, razia miras yang digelar secara rutin tersebut menunjukkan komitmen Polres Pekalongan dalam menindak peredaran miras di wilayahnya.

"Razia ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih aman dan kondusif selama Pilkada 2024," kata dia. 

Polres Pekalongan pun terus mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal, seperti menjual miras. Karena bisa merugikan diri sendiri dan masyarakat dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: