Kakanwil Kemenkumham Jateng Ambil Sumpah Seorang WNI Naturalisasi asal Prancis
Pengambilan sumpah kewarganegaraan sebagai WNI dan pelantikan pejabat non manajerial serta anggota MPD Notaris di Kanwil Kemenkumham Jateng, 14 November 2024.-Dok/Kemenkumham Jateng-
SEMARANG, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto, memimpin Pengambilan Sumpah/Janji Setia Warga Negara Indonesia (WNI) di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkumam Jateng, 14 November 2024
Acara sakral ini menandai proses naturalisasi atau pewarganegaraan bagi Sylvie Lucienne, warga negara Prancis yang resmi menjadi WNI.
Prosesi pengambilan sumpah ini merupakan bagian dari tahapan legal untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia, yang mengalihkan status seseorang dari Warga Negara Asing (WNA) menjadi WNI.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Jateng Ambil Sumpah Kewarganegaraan 1 WN Tiongkok sebagai WNI
BACA JUGA:Kadivpas Kemenkumham Jateng Instruksikan Penghematan Anggaran Perjalanan Dinas dan Energi
Dalam sambutannya, Kakanwil Tejo Harwanto menyampaikan pentingnya peran warga negara yang tidak hanya memahami hak-hak mereka, tetapi juga menjalankan kewajiban dengan penuh tanggung jawab.
"Sebagai Warga Negara Indonesia yang baru, Saudara diharapkan memegang teguh kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Tejo.
"Dan senantiasa mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jadilah Warga Negara yang patuh hukum dan menjauhi perbuatan tercela," lanjutnya.
Pelantikan Pejabat Non Manajerial dan Anggota MPD Notaris
Pada kesempatan yang sama, Tejo Harwanto juga melantik tujuh Pejabat Non Manajerial dan 27 Anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris, beserta satu anggota pengganti antar waktu.
Kepada para pejabat yang dilantik, Tejo berpesan untuk bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab.
"Sebagai Pejabat Fungsional, Saudara adalah ujung tombak kinerja. Saudara dituntut untuk lebih kreatif dan berinovasi sesuai tingkatan jabatan," katanya.
"Bagi Anggota MPD, jagalah martabat dan kehormatan jabatan Notaris di tengah masyarakat, serta lindungi hak pengguna jasa Notaris atas kepastian hukum," tutup Tejo.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Jateng: Perubahan Organisasi adalah Keniscayaan Demi Pelayanan Maksimal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: