Warung Kopi di Desa Mulyorejo Pekalongan Untuk Mabuk-Mabukan, Warga Ngadu Melalui Call Center 110
Sebuah warung kopi di Dukuh Kemelun, Desa Mulyorejo, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, diduga kerap dijadikan tempat untuk mabuk-mabukan minuman keras (miras).-Hadi Waluyo-
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Sebuah warung kopi di Dukuh Kemelun, Desa Mulyorejo, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, diduga kerap dijadikan tempat untuk mabuk-mabukan minuman keras (miras).
Aktivitas mabuk-mabukan itu membuat warga setempat resah. Warga lantas mengadukannya ke polisi melalui call center 110. Aduan itu direspon cepat oleh jajaran Polres Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso W, melalui Kasi Humas Polres Pekalongan, Iptu Suwarti, mengatakan, petugas piket SPKT telah mendapatkan laporan aduan dari warga masyarakat melalui call center 110 pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.
"Petugas piket SPKT Polres Pekalongan menerima aduan dari warga melalui call center 110. Aduan ini terkait dugaan keberadaan warung remang-remang di wilayah Dukuh Kemelun Desa Mulyorejo, Kecamatan Kesesi," ujarnya, Rabu, 23 April 2025.
Iptu Warti mengungkapkan, dari aduan tersebut, petugas segera melakukan pengecekan ke lokasi di Dukuh Kemelun RT 003 RW 006, Desa Mulyorejo.
Petugas yang sudah berada di lokasi mendapatkan kondisi warung yang telah tutup. Pemilik warung diketahui berinisial P (38), warga Kecamatan Sragi.
"Lokasi warung tersebut berada di tengah sawah, tepatnya di pinggir aliran sungai dan terletak jauh dari pemukiman warga," kata dia.
Menurutnya, bangunan warung tersebut berdiri di atas tanah milik Dinas Perairan Umum Provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu, dari keterangan pemilik warung, warung miliknya itu berdiri sejak 5 tahun yang lalu, atau sekitar tahun 2020.
Namun, dirinya mulai membuka warung tersebut sejak satu tahun 2024 dari pemilik sebelumnya. Warung tersebut beroperasi pada pukul 09.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
Iptu Warti mengungkapkan, aktivitas warung dari keterangan para saksi, pada dasarnya adalah warung kopi biasa. Namun, para saksi juga membenarkan adanya aktivitas pembeli yang datang ke lokasi dengan membawa minuman keras sendiri. Sedangkan, pemilik warung tidak menyediakan minuman keras.
Iptu Warti menyampaikan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan pihak desa setempat dan Dinas Perairan Umum Kabupaten Pekalongan.
"Selain itu, juga dibuatkan surat pernyataan oleh pihak desa setempat yang ditujukan kepada pihak pemilik warung untuk tidak melakukan aktivitas yang tidak sebagaimana mestinya yang melanggar ketentuan hukum dan norma," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

