Uang itu ditransfer ke rekening sebuah bank, yang mana rekening tersebut atas nama orang lain dan didapatkan terdakwa dengan membeli. Namun setelah dana ditransfer, bantuan yang dijanjikan tak pernah diberikan.
"Jumlah yang diminta kepada korban awalnya kecil, tapi lama-lama nominalnya meningkat," jelas saksi.
BACA JUGA:Kasus Penipuan Keuangan Capai Ratusan Ribu Laporan, Taj Yasin Minta Masyarakat Berani Lapor
Terdakwa JS, yang didampingi penasihat hukumnya dari Posbakum, Jimmy Muslimin SH dan Asih Rahayu SH, menyatakan tidak keberatan atas keterangan para saksi.
"Terdakwa membenarkan seluruh keterangan saksi, Yang Mulia," ujar penasihat hukum terdakwa.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan yang akan dihadirkan JPU.