Adapun, kata Rusmanto, saat ini sejumlah Pemerintah Desa masih menunggu kepastian regulasi dari kementerian keuangan, yang katanya di ketentuan PMK untuk pengajuan dana desa non BLT itu ketentuan maksimal 75 persen, sedang untuk yang BLT itu antara 10 persen sampai dengan maksimal 25 persen
"Adapun ketentuan DD buat apa aja, di PMK sudah diatur. Di mana untuk BLT minimal 10 persen dan maksimal 25 persen. Kemudian untuk ketahanan pangan masih sama dengan 2022, sebesar 20 persen dari pagu 3 persen dari pagu untuk operasional Pemdes. Selebihnya sekitar 52 persen itu utk menjadi kewenangan desa utk pembangunan semua atau ada pemberdayaannya," katanya.
Ditambahkan dia, bahwa pihaknya sudah berulangkali melakukan sosilisasi dari Pemkab Batang dan APH. Oleh karenanya, apa yang ada di sosialisasi itu sudah semestinya dapat diterapkan, jangan hanya didengarkan. (fel)