Puluhan Wanita Tertipu Investasi Bodong, Kerugian Mencapai Milyaran Rupiah
KESAKSIAN - Para korban investasi bodong saat berada di PN Batang usai memberikan kesaksian di persidangan.-Dhia Thufail-
"Jadi, awalnya itu saya ikut arisan online yang dikelola Terdakwa. Saat itu arisan berjalan normal. Setelah selesai, sekitar pertengahan tahun 2022, dia menawarkan bisnis investasi yang cukup menggiurkan dengan penghasilan 5 sampai 10 persen dalam jangka waktu 3 hari hingga satu minggu," tandasnya.
Meskipun awalnya menolak, korban kata Diani, rata-rata terjerumus bujuk rayuan sang terdakwa. "Cara merayunya itu sangat meyakinkan, terus-menerus komunikasi, hingga akhirnya saya dan korban lainnya nurut-nurut saja untuk Investasi di perusahaannya yang akhirnya terkuak bahwa usaha terdakwa juga fiktif," paparnya.
Diani sendiri mengaku sudah tertipu sekitar Rp80 juta. "Kalau saya pribadi, sekali transfer itu Rp10 juta hingga Rp 50 juta, jika ditotal sekitar Rp80 jutaan. Temen saya yang dari Semarang bahkan tertipu 1,6 miliar lebih. Dan total korban yang sudah ketahuan itu ada 25 orang," tandas Diani.
Saat ini, kata Diani, setidaknya ada 4 perwakilan korban yang sudah melaporkan kasus penipuan ini ke kepolisian."Pertama saya sendiri, setelah kita lakukan upaya menagih baik - baik dan hanya mendapat janji palsu, akhirnya saya putuskan membuat laporan ke Polres Batang dan alhamdulillah sudah ke tahap sidang di PN Batang. Kemudian ada tiga pelapor lagi masing - masing di Polda Jateng, Polrestabes Semarang dan Polda DIY," urainya.
"Intinya, jika terdakwa tidak bisa mengembalikan dana kami, maka kami minta PN Batang menghukum pelaku dengan hukuman seberat beratnya," tandasnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batang membenarkan adanya kasus penipuan berkedok arisan online dan investasi bodong yang dilakukan oleh terdakwa Yosepha Juwitaretno (34) warga Perum Korpri, Desa Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
“Dalam praktiknya, terdakwa selama ini mengaku sebgai seorang PNS di Dinsos Sleman. Namun nyatanya terdakwa bukan merupakan PNS di Dinsos Sleman, namun terdakwa pernah bekerja sebagai honorer yang diperbantukan, dan terdakwa membuat kartu Pegawai Dinsos dengan nomor NIP, padahal hal tersebut tidak benar. Di mana terdakwa sering menyampaikan kepada saksi Diani Ayu sedang prajabatan, rapat atau urusan dinas,” ujar Ridwan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
