Puluhan Wanita Tertipu Investasi Bodong, Kerugian Mencapai Milyaran Rupiah
KESAKSIAN - Para korban investasi bodong saat berada di PN Batang usai memberikan kesaksian di persidangan.-Dhia Thufail-
Selain itu, kata Ridwan, terdakwa juga tidak memiliki usaha pangkalan gas LPG di Sleman/Yogyakarta sebagaimana surat keterangan Dinas Perdagangan Propinsi Istimewa Yogyakarta.
“Uang dari saksi saksi Diani Ayu tersebut tidak terdakwa gunakan untuk usaha pangkalan gas, namun terdakwa pergunakan untuk menutup grup DUOS lainnya,” terangnya.
Adapun total kerugian saksi Diani Ayu sebesar Rp. 80 juta, namun sebagian telah dikembalikan dengan rincian sisa Rp 65 juta.
“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, serta diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” tandas Ridwan. (fel)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
