Disway award
iklan banner Honda atas

Jelang Ramadhan dan Idul Fitri, Polres Batang Beberkan Capaian Hasil Cipta Kondisi di Wilayah Hukumnya

Jelang Ramadhan dan Idul Fitri, Polres Batang Beberkan Capaian Hasil Cipta Kondisi di Wilayah Hukumnya

Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana memaparkan hasil operasi cipta kondisi yang digelar di wilayah Kabupaten Batang.-Dony Widyo -

*Pelaku Peredaran Narkoba dan Pungutan Liar Dibekuk

BATANG, RADAR PEKALONGAN.CO.ID - Menjelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 2025, Polres Batang telah menggelar operasi Cipta Kondisi untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukumnya. 

Operasi ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat menjelang Ramadhan dan Idul Fitri.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman Mapolres Batang pada Kamis, 20 Februari 2025, Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana mengungkapkan berbagai hasil operasi yang telah dilakukan. 

Hasil operasi tersebut mencakup kasus peredaran minuman keras (miras), narkotika, tindak asusila, hingga praktik premanisme.

BACA JUGA:Polres Batang Perketat Pengamanan Wilayah Jelang Pelantikan dan Sertijab Kepala Daerah

BACA JUGA:Resmi Dilantik Presiden, Faiz dan Suyono: Kepemimpinan yang Berfokus Pada Kesejahteraan Rakyat

"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat menjelang Ramadhan dan Idul Fitri. Kami ingin memastikan bahwa wilayah hukum Polres Batang tetap kondusif," ujar AKBP Edi Rahmat Mulyana.

Dalam operasi Cipta Kondisi ini, Polres Batang berhasil mengungkap 67 kasus peredaran miras ilegal dengan jumlah tersangka yang sama, yakni 67 orang.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 222 botol miras berbagai merek, 364 botol miras oplosan, 4 galon besar ciu dan 2 galon kecil arak.

Selain itu, sebelum operasi ini dilaksanakan, Polres Batang juga telah menyita sebanyak 1.020 botol miras dan 700 botol ciu dalam operasi sebelumnya.

"Peredaran miras ini melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2013 Pasal 8 jo Pasal 19 Ayat (4). Para pelaku diancam dengan hukuman kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp 5 juta," jelas AKBP Edi Rahmat.

Selain miras, Polres Batang juga mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkotika dengan tujuh orang tersangka. Barang bukti yang disita mencakup: 19,71 gram sabu, 4.076 butir obat berbahaya, 182 butir obat psikotropika. 

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan jenis narkotika yang mereka edarkan.

"Pengedar sabu dijerat Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: