E-Retribusi Pasar Dinilai Gagal, Pedagang Minta Sistem Manual
Pedagang pasar tradisional saat audiensi dengan Komisi II dan Dinas Kop UKM Dag, di Ruang Banggar, Selasa (18/2).-YERI NOVELI/RADAR SLAWI-
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Muhammad Alfian Adipradana mengatakan, sistem e-ret ini tidak mungkin kembali ke manual. Sebab, sudah ada regulasinya yang diatur dalam Perda.
"Apabila ada kekurangan pada sistem itu, dinas harus memperbaikinya," ujarnya.
Alfian juga berharap kepada Dinas Kop UKM Dag agar segera melakukan investigasi terhadap petugas yang diduga menyelewengkan retribusi para pedagang.
"Benar atau salahnya belum tahu, tapi kami minta agar dinas mencari tahu kebenarannya," tegasnya.
Kepala Dinas Kop UKM Dag Kabupaten Tegal Imam Rudy Kurnianto mengaku bakal mengevaluasi sistem E-ret tersebut. Termasuk petugas penarik retribusi yang disinyalir bermasalah, juga akan dibina.
"Kalau kembali ke manual, sepertinya tidak mungkin. Tapi kita akan memperbaiki sistem E-ret ini dan petugas akan kita bina," tegas Imam. (ADV)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

