Disway award
iklan banner Honda atas

Oknum Guru Ngaji Diduga Cabul di Desa Jajarwayang, Polisi Lakukan Pendalaman

Oknum Guru Ngaji Diduga Cabul di Desa Jajarwayang, Polisi Lakukan Pendalaman

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C Yusuf beri keterangan terkait kasus oknum guru ngaji di Jajarwayang yang diduga cabuli seorang anak.-Hadi Waluyo-

Dari informasi, terduga pelaku ini memang seorang guru ngaji di Desa Jajarwayang

Tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Disinggung apakah ada korban lainnya, polisi masih melakukan pendalaman. Jika ada kemungkinan korban lainnya, ia meminta masyarakat untuk melapor ke kepolisian.

"Kami mengimbau kepada warga masyarakat apabila memang masih ada yang menjadi korban, kami siap menerima laporan dan kami juga akan melakukan pendampingan sehingga bisa mengurangi traumatis terhadap korban tersebut," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, oknum guru ngaji di Desa Jajarwayang, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, AB (59), tertangkap tangan oleh warga saat melakukan dugaan tindakan cabul ke seorang anak laki-laki di desa itu. 

Mirisnya, aksi asusila tersebut dilakukan terduga pelaku di dalam kantor TPQ, sebab terduga pelaku merupakan seorang kepala TPQ di desa itu.

Usai video penggerebekan viral di media sosial, ratusan warga desa setempat menggeruduk rumah terduga pelaku. Massa sempat emosi dengan ulah oknum tokoh agama di Desa Jajarwayang tersebut.

Jajaran Polres Pekalongan bergerak cepat dengan mengamankan terduga pelaku dari kepungan warga, Kamis (28/8/2025) malam, sekitar pukul 22.15 WIB. 

Bahkan, Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C Yusuf turun langsung memimpin evakuasi terduga pelaku pencabulan tersebut. Proses evakuasi pelaku berlangsung dramatis dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: