Warga Banjarnegara Bawa Kabur Motor Milik Warga Paninggaran Pekalongan, Ini Akal Bulusnya Ngakali Korbannya
Penyidik Unit Reskrim Polsek Paninggaran memeriksa pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan.-Hadi Waluyo-
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP. "Pelaku melakukan itu karena ingin punya motor sendiri," kata AKP Bambang Tunggono.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

