Disway award
iklan banner Honda atas

Oknum Ngaku Kostrad Mabuk Serang Polisi di Kendal: Bawa Sajam, Positif Narkoba!

Oknum Ngaku Kostrad Mabuk Serang Polisi di Kendal: Bawa Sajam, Positif Narkoba!

ACHMAD ZAENURI PRESS CONFERENCE - Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, didampingi Dandim 0715/Kendal, Letkol Infanteri Ely Purwadi, menunjukkan sejumlah barang bukti milik pelaku penyerangan terhadap anggota Satlantas dalam konferensi pers pada--

RADARPEKALONGAN.CO.ID, KENDAL  – Kepolisian Resor Kendal telah mengamankan Budi Hartono (52), seorang pria mabuk yang menyerang anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) yang sedang bertugas di wilayah Pasar Kendal menggunakan senjata tajam. Kejadian ini berlangsung pada Kamis, 5 Juni 2025. Pelaku, yang mengaku sebagai anggota Kostrad, melakukan penyerangan usai dihentikan petugas karena aksi mengendarai mobil yang membahayakan masyarakat.

Kronologi Penyerangan

Kejadian yang sempat menghebohkan warga itu terjadi sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, pelaku mengendarai mobilnya secara zig-zag di sekitar Pasar Kendal. Karena membahayakan pengguna jalan lainnya, warga melaporkan hal ini kepada petugas Patwal yang berada di belakang mobil pelaku.

Petugas segera bertindak dan mencoba menghentikan laju kendaraan pelaku melalui pengeras suara. Namun, alih-alih mengindahkan pesan petugas, pelaku justru mempercepat laju kendaraannya hingga menabrak mobil patroli polisi dari belakang sebelah kanan.

Mobil pelaku tak bisa bergerak karena terhalang mobil lain di depannya. Namun, ia tak menyerah dan turun dari mobil langsung menyerang Bripda Muhammad Agyl Setiawan, anggota Satlantas yang sedang bertugas. Saat melakukan aksinya, pelaku berteriak mengaku sebagai anggota Kostrad.

Hasil Penyelidikan Polres Kendal

Kasus ini kini ditangani Polres Kendal, dan pelaku telah ditangkap. Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, menggelar konferensi pers bersama Dandim 0715/Kendal, Letkol Infanteri Ely Purwadi, untuk menjelaskan insiden ini kepada awak media pada Selasa, 10 Juni 2025.

Menurut Kapolres, tindakan pelaku tergolong sangat membahayakan dan tidak dapat ditoleransi. "Kami bergerak cepat menanggapi laporan warga dan berhasil mengamankan pelaku tanpa eskalasi lebih lanjut. Pelaku membawa senjata tajam, saat kejadian diduga kuat berada di bawah pengaruh narkoba dan miras, serta menyerang petugas secara brutal. Ini adalah bentuk pelanggaran hukum serius," ujar AKBP Hendry.

Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua bilah sangkur, dua magazen laras panjang, satu slogan warna hitam, dan satu alat hisap sabu. Tak hanya itu, polisi juga melakukan tes urine, yang hasilnya menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi metamfetamin (sabu). Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku terakhir menggunakan narkoba beberapa jam sebelum kejadian, serta menenggak minuman keras jenis bir dan congyang.

Akibat tindakannya itu, Budi kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo. UU RI Nomor 1 Tahun 1961 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Ia juga dijerat Pasal 213 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap aparat yang sedang menjalankan tugasnya yang sah, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dalam kesempatan ini, Kapolres memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Ia juga menyampaikan dukungan terhadap anggota yang menjadi korban, serta memastikan pelayanan masyarakat oleh Satlantas tetap berjalan tanpa gangguan.

Kapolres juga memastikan bahwa anak pelaku yang berada dalam mobil langsung diamankan untuk selanjutnya diserahkan ke keluarga terdekat. Hal itu dilakukan agar sang anak mendapat perlindungan. "Kita tetap mengedepankan sisi kemanusiaan, terutama terhadap anak yang tidak tahu-menahu soal perbuatan ayahnya," pungkas Hendry.

Klarifikasi dari Kodim Kendal

Sementara itu, Dandim 0715/Kendal, Letkol Infanteri Ely Purwadi, memastikan bahwa pelaku bukan anggota aktif TNI seperti yang diakuinya.

"Kami sudah cek. Yang bersangkutan memang pernah terdaftar sebagai prajurit TNI, tapi merupakan oknum disersi dan telah diberhentikan secara tidak hormat sejak tahun 2018. Jadi klaimnya sebagai anggota Kostrad adalah bohong dan menyesatkan," tegas Dandim.

Pihaknya juga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Polres Kendal dalam menangani kejadian ini. Ia mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh orang yang mengaku-ngaku sebagai aparat. "Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh tindakan seperti ini. TNI dan Polri solid dan bersama-sama menjamin keamanan warga. Jangan ragu melapor jika melihat hal mencurigakan," imbuhnya.

Atas insiden ini, Polres dan Kodim Kendal menegaskan bahwa sinergi dua institusi tetap solid dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kendal. Kedua institusi juga tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, namun tidak perlu takut, karena negara hadir dan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait