Penyalahgunaan Penyaluran Kredit, Kejari Kabupaten Pekalongan Tahan Oknum Mantri Bank Plat Merah
Kejari Kabupaten Pekalongan menahan oknum mantri bank plat merah di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, berinisial NH karena diduga melakukan penyalahgunaan penyaluran kredit dengan kerugian negara diduga hampir Rp 1 M.-Hadi Waluyo-
KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menahan oknum mantri bank plat merah di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, berinisial NH.
Ia diduga melakukan penyalahgunaan pemberian dan penyaluran kredit pada bank plat merah di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, tahun 2024.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan, Trio Jatmiko, Senin malam, 7 Juli 2025, menerangkan, pada hari Senin, 7 Juli 2025, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan telah menetapkan tersangka berinisial NH.
Menurutnya, NH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan pemberian dan penyaluran fasilitas kredit pada bank plat merah di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan tahun 2024.
Baca juga:Kades Kesesi Ditahan Kejaksaan Kabupaten Pekalongan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp956 Juta
Disebutkan, penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Nomor: PRINT-277/M.3.45/Fd.1/04/2025 tanggal 22 April 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT- 536/M.3.45/Fd.1/07/2025, tanggal 7 Juli 2025.
"Tersangka inisial NH ini sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam dan telah ditemukan 2 alat bukti," kata dia.
Dikatakan, tersangka ditahan di Rutan Pekalongan selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Nomor: PRINT- 535 /M.3.45/Fd.1/07/2025, tanggal 7 Juli 2025.
"Tersangka diduga melanggar Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terang dia.
Akibat perbuatan tersangka, lanjut dia, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp986.530.000.
"Tidak menutup kemungkinan terhadap kerugian keuangan negara tersebut akan bertambah," imbuh Trio Jatmiko.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

