Bejat, Bapak Setubuhi Anak Kandungnya Selama 6 Tahun Hingga Hamil

Bejat, Bapak Setubuhi Anak Kandungnya Selama 6 Tahun Hingga Hamil

Satuan Reserse Kriminal Polres Demak, berhasil meringkus seorang pria yang melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri.

Bapak bejat yang setubuhi anak kandungnya hingga hamil diamankan polisi. (Rmoljateng)

Bahkan, aksi bejat pelaku, dilakukan sejak anaknya berusia 17 tahun, hingga kini berusia 22 tahun.

Aksi bejat yang dilakukan oleh seorang pria bernama Hasan (51), terhadap ER (22), dilakukan sejak tahun 2013 silam. Pelaku yang merupakan ayah kandung korban, melakukan aksinya saat istri pelaku tidak berada di rumah.

Kasus pencabulan anak kandung ini terbongkar saat ibu korban dan warga yang curiga dengan perut korban yang buncit seperti hamil. Kecurigaan warga pun terjawab dan mengetahui bahwa Hasan yang tak lain merupakan ayah kandung korban, yang melakukan aksi bejatnya dan menyebabkan Er hamil.

Perbuatan terlarang tersebut dilakukan saat istri Hasan yang juga ibu kandung Er sedang bekerja. Menurut Kapolres Demak AKBP Arief Bahtiar, awalnya tersangka Hasan melakukan pencabulan dengan pemaksaan.

Jika korban tidak mau melayani hasrat sang ayah, Er diancam akan dianiaya dan anaknya akan dibunuh.

Tersangka minta dilayani oleh korban minimal seminggu sekali. Sejak tahun 2013 hingga tahun 2019. Saat itu korban baru berusia 17 tahun," ungkap Bahtiar, saat gelar perkara pencabulan di Mapolres Demak Jateng, Senin (11/2/2019).

Selama bertahun-tahun pelaku melakukan aktivitas bejatnya di lantai dua rumah mereka di Desa Kedungwaru , Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka diamankan pihak Polres Demak setelah sebelumnya bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Tugu Lor, Kecamatan Karanganyar, Demak. (rmoljateng)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: