Pengacara Sebut Pembobolan Bank Jateng Cabang Pekalongan Pelanggaran Kolektif

Pengacara Sebut Pembobolan Bank Jateng Cabang Pekalongan Pelanggaran Kolektif

Muhammad Dasuki, penasihat hukum terdakwa pembobolan Rp4,4 miliar di Bank Jateng Cabang Pekalongan, Fredian Husni, menilai tindak pidana yang terjadi di BUMD Provinsi Jateng tersebut merupakan pelanggaran kolektif oleh para pegawai di lembaga keuangan itu.

Pegawai Bank Jateng terdakwa pembobolan Rp4,4 miliar, Fredian Husni, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang. (antarajateng)

Hal tersebut disampaikan Dasuki dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, dengan agenda pembacaan duplik atas tuntutan jaksa penuntut umum.

Dasuki menilai seharusnya kliennya bukan pelaku tunggal dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan, kata dia, terungkap tentang pelanggaran prosedur dalam pengisian ATM.

Pelanggaran tersebut dilakukan oleh banyak pihak, mulai dari kepala cabang hingga petugas pendamping saat pengisian ATM.

Sejak awal, katanya lagi, terdakwa bertugas sebagai petugas pengisi ATM. SOP pengisian ATM tidak difungsikan oleh pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan ATM.

Perbuatan terdakwa, menurut dia, terjadi karena kesempatan ataupun sistem perbankan yang kurang baik. Tindak pidana ini terjadi karena pengabaian kolektif oleh aparatur perbankan itu sendiri terhadap sistem.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji itu, dia mengatakan bahwa pelanggaran prosedur tersebut telah menempatkan uang Bank Jateng dalam keadaan bahaya (dangerous potential loss).

"Potential loss", kata dia, terkualifikasi sebagai unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Dalam perkara ini, potensial loss yang terjadi bukan sebatas kemungkinan, melainkan dalam artian pasti akan terjadi. Saat terjadinya soal waktu," katanya.

Sebelumnya, pegawai Bank Jateng cabang Pekalongan Fredian Husni, terdakwa pembobol Rp 4,4 miliar milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Tengah, dituntut 8,5 tahun penjara. Terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta.

Jika tidak dibayarkan setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Terdakwa juga dituntut untuk mengembalikan uang yang telah dicuri sebesar Rp4,4 miliar. (antarajateng)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: