Penipu Ini Ditangkap Polisi Saat Berduaan dengan Cewek di Lokalisasi
KAJEN - Seorang pria, Surono alias Dono (40) warga Desa Dororejo, Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan, diringkus anggota Polsek Wonopringgo dan Buser Satreskrim Polres Pekalongan di lokalisasi Bendingsari Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan. Tersangka ditangkap karena membawa kabur dua motor.
Kedua korban yang tertipu Wulan Oktaviani (28) warga Dukuh Gintung, Desa Langensari, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, dan Zaenal Arifin (29) warga Desa Randusari, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan.
Data dihimpun, tersangka melakukan aksi penipuan pertama pada Februari 2019. Korbannya Zaenal Arifin. Saat itu, sekira jam 19.00 Wib korban sedang jualan bakso bakar di pertigaan depan Pasar Doro. Kemudian datang pelaku meminjam sepeda motor Scopy G- 6947- ST atas nama STNK Yeni Isrotun ke Dororejo. Tapi ternyata sepeda motor tidak dikembalikan. Pelaku malah menggadai ke temannya Sideni Desa Kutosari, Kecamatan Doro senilai Rp 2.500.000.
Aksi penipuan tak hanya itu. Dono kembali melancarkan aksinya dengan mencari korban yang baru yaitu Wulan Oktaviani (28) warga Desa Langensari, Kecamatan Kesesi. Peristiwa terjadi awal Maret 2019. Dono mengajak janjian korban untuk makan di Rumah Makan Kulu Asri Karanganyar.
Setelah makan, Dono mengelabui korban untuk diajak pulang ke rumahnya. Namun di tengah perjalanan, di depan gang Sidomulyo Desa Gondang, Kecamatan Wonopringgo, pelaku berhenti. Saat itu pelaku meminta korban untuk turun sebentar. Ia beralasan mengambil jaket di rumah temannya di gang tersebut.
Korban pun tidak curiga. Ia menuruti kemauan pelaku. Pelaku kemudian membawa sepeda motor Beat masuk ke dalam Gang Desa Gondang, Kecamatan Wonopringgo.
Setelah ditunggu beberapa jam, korban tak juga datang. Sadar dirinya ketipu, korban melaporkan ke Polsek Wonopringgo.
"Pamitnya mau ambil jaket tapi setelah saya tunggu tidak kembali lagi," ungkap korban saat dimintai keterangan anggota Polsek Wonopringgl.
Atas kejadian itu korban mengalami kehilangan sepeda motor Honda Beat Nopol G-4353- GT dan uang Rp 1.550.000, dengan kerugian materi senilai Rp.19.500.000.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu. Penangkapan berdasarkan laporan korban. "Anggota Polsek Wonopringgo bersama Buser Polres Pekalongan melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui identitas pelaku akhirnya kita berhasil melacak keberadaan Dono," katanya.
"Dari penyelidikan diketahui pelaku bersembunyi di Komplek Bendingsari. Pengiantaian pun kami lakukan bersama Buser di Komplek Bendingsari Pekalongan Barat. Begitu kita pastikan, pelaku langsung kita tangkap yang sedang asyik ngobrol dengan cewek di lokalisasi," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini pelaku harus menjalani pemeriksaan labih lanjut di Mapolsek Wonopringgo dengan dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP. (yon)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: