Januari-Februari, 506 Kasus Cerai Diproses

Januari-Februari, 506 Kasus Cerai Diproses

PELAYANAN - Pengadilan Agama Kelas IA Kendal terapkan terobosan baru untuk meningkatkan pelayanan hukum dengan menjalin sebuah kerjasama bersama sejumlah instansi terkait. -Nur Kholid-

*PA Kelas IA Kendal Jalin Kerjasama Lintas Sektoral

 

KENDAL - Kasus perceraian di Kabupaten Kendal tercatat masih tinggi. Bahkan selama dua bulan ini, Januari-Februari 2023, Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Kendal telah memproses sebanyak 506 perkara perceraian.

 

Hal itu dikatakan Pengadilan Agama Kelas IA Kendal, Amar Hujantoro, saat penandatangan kerjasama dengan sejumlah instansi di Kabupaten Kendal, Senin (27/2/2023). Menurut dia, sejak awal tahun 2023 ini,  Pengadilan Agama Kelas IA Kendal telah memproses total 640 perkara. 

 

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 506 perkara merupakan kasus perceraian baik cerai gugat maupun cerai talak. Sedangkan sisanya merupakan kasus asal usul anak, waris dan dispensasi kawin," ungkap Amar.

 

JALIN KERJASAMA

Sementara itu, Senin kemarin PA Kelas IA Kendal juga menandatangani perjanjian kerjasama dengan sejumlah instansi. Kerjasama ini menjadi terobosan PA dalam upaya meningkatkan pelayanan hukum dengan menjalin sebuah kerjasama bersama sejumlah instansi terkait.

 

Adapun kerjasama dimaksud melibatkan empat instansi lain di Kabupaten Kendal, yakni Kantor Kemenag, Disdukcapil, Lapas Kelas IIA, dan PT Pos Indonesia Cabang Kendal. Hubungan kerjasama dilakukan dengan sebuah penandatanganan surat kerjasama.

 

Ketua PA Kelas IA Kendal, Amar Hujantoro menyampaikan, terobosan seperti ini sengaja dilakukan pihaknya mengingat antara Pengadilan Agama dengan sejumlah instansi terkait memiliki kewenangan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: