Sebanyak 3.895 Botol Miras Dilindas Alat Berat

 Sebanyak 3.895 Botol Miras Dilindas Alat Berat

DIMUSNAHKAN - Ribuan botol miras dimusnahkan dengan alat berat, dalam rangka HUT Satpol PP ke-73, Senin (6/3/2023), di Alun-alun Kendal.-saefudin-

 

KENDAL - Pemkab Kendal menggelar peringatan Hari Ulang Tahun atau HUT Satpol PP ke-73 sekaligus HUT Damkar ke-104, dan Satlinmas ke-61 tingkat Kabupaten Kendal, Senin (6/3/2023), di Alun-alun Kabupaten Kendal. Peringatan itu ditandai dengan kegiatan pemusnahan ribuan botol miras

 

Pemusnahan ribuan botol Miras tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Kendal Dico M Ganinduto, Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki, Sekda Kendal  Sugiono, Forkopimda Kendal, para pimpinan OPD terkait, serta para camat di Kabupaten Kendal.

 

Dalam laporannya, Kabid Penegakan Perda Satpolkat Kendal, Seto Aryono, S.Sos menyampaikan bahwa pada HUT Satpol PP ke-73 tahun 2023 ini, Satpolkar telah melaunching kantor Damkar di Kecamatan Ringinarum untuk memudahkan petugas ketika ada musibah di wilayah tersebut.

 

"Terkait untuk Pemusnahan Miras pada hari ini adalah barang sitaan pada tahun 2022 dengan berbagai jenis minuman keras," kata Seto.

 

Dijelaskan, sepanjang tahun 2022, Satpol PP Kendal telah melakukan serangkaian operasi penindakkan penyakit masyarakat yang melanggar Perda. Hasilnya, mereka berhasil menyita sebanyak 3.894 botol minuman keras ilegal yang beredar di wilayah Kabupaten Kendal. "Dan hari ini, dalam momentum HUT Satpol PP ke-73, miras sitaan ini kita musnahkan," ujarnya.

 

 

Sementara itu, Bupati Dico M Ganinduto menyampaikan selamat HUT Satpol PP ke-73. Dia menyebut Satpolkar ikut serta berperan dalam menjaga kondusivitas di wilayah Kabupaten Kendal.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: