Tak Kapok, Pria Ini 4 Kali Tertangkap Akibat Terlibat Narkoba

Tak Kapok, Pria Ini 4 Kali Tertangkap Akibat Terlibat Narkoba

RESIDIVIS - Residivis kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba kembali ditangkap Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota.-Wahyu Hidayat-

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,43 gram, sebuah alat hisap, sebuah pipet, korek api gas, dan sebuah ponsel.

 

"Dari hasil pengembangan, akhirnya kita tangkap ZM di Poncol. Tersangka FP ini dapat barangnya dari ZM. ZM ini juga residivis kasus narkoba," kata AKP Budi Prayitno.

 

Dia menambahkan, tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (way)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: