Miris, Pelajar SMP Dilarikan Seorang Pemuda dan Digarap di Kos-kosan

Miris, Pelajar SMP Dilarikan Seorang Pemuda dan Digarap di Kos-kosan

PELAKU PERSETUBUHAN ANAK DI BAWAH UMUR: Tersangka ARH alias Badur (24), warga Kauman, Kesesi, Kabupaten Pekalongan.-Hadi Waluyo-

Di hari berikutnya, tersangka mengajak korban berpindah tempat ke sebuah rumah di Desa Bantul, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan. Tersangka kembali melakukan persetubuhan terhadap korban.

 

Setelah satu minggu tersangka membawa lari korban, keduanya berhasil ditemukan. Orang tua korban langsung membawa tersangka ke Polsek Bodeh. Namun tempat kejadian perkara di Kabupaten Pekalongan, sehingga kasus ini dilaporkan ke Polres Pekalongan.

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan tersangka, tersangka telah mengakui perbuatannya," jelas Kasi Humas Polres Pekalongan.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Terkait kejadian persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini yang bermula dari perkenalan singkat di medsos, Kasi Humas Ipda Suwarti, mengimbau kepada para orang tua agar melindungi dan mencegah anak-anaknya menjadi korban pelecehan seksual.

 

"Kami berpesan kepada para orang tua bangunlah komunikasi yang intens dengan anak, ajarkan anak batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan," ujar dia. (had)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: