Jangan Hanya ASN, Honorer juga Harus Netral

Jangan Hanya ASN, Honorer juga Harus Netral

RAKOOR - Bawaslu Batang menggelar Rakoor dengan OPD dalam rangka netralitas ASN pada penyelenggaraan Pemilu 2024 Kabupaten Batang, di Hotel Dewi Ratih, Selasa (21/3/2023). -Novia Rochmawati-

Pemateri kegiatan yang juga Akademisi Undip, Sri Wahyu Ananingsih menjelaskan, ada beberapa peraturan terkait netralitas ASN. Salah satunya, di SKB bersama lima lembaga, meliputi Bawaslu, Kepala BKN, Komisi ASN, Mendagri dan MenpanRB. Dimana salah satu yang dilarang adalah, dilarang untuk mengikuti deklarasi atau sosialiasi bakal pasangan calon atau calon. 

 

"Masih bakal calon saja berpotensi untuk menjadi dugaan pelanggaran netralitas ASN. apalagi kalau ikut kampanye. Ada lagi juga foto, komen, share atau ikut grup pasangan calon, ikut serta menjadi pelaksana kampanye, itu bisa masuk ke dugaan pelanggaran pidana pemilu," imbuhnya. 

 

Oleh karenanya, di zaman yang serba digital ini ia berharap ASN untuk hati-hati dan bijak dalam bermedsos. (nov)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: