Pansus VI DPRD Kabupaten Pekalongan Godok Raperda Penyelenggaraan Jalan

Pansus VI DPRD Kabupaten Pekalongan Godok Raperda Penyelenggaraan Jalan

Pansus VI DPRD Kabupaten Pekalongan bersama OPD terkait bahas Raperda Penyelenggaraan Jalan.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN - Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan digodok bersama antara Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Kabupaten Pekalongan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Gedung Dewan, Rabu (21/6/2023). Pasalnya, raperda ini memiliki kaitan dengan sejumlah aturan di bidang lain, sehingga perlu payung hukum yang menjembatani agar memiliki kesesuaian dan tidak tumpang tindih dengan aturan-aturan tersebut.

Ketua Pansus VI, Achmad Muzaki mengatakan, rapat kerja kali ini merupakan yang kedua kali. Dalam rapat kali ini, kata dia, sudah tampak mulai mengerucut pembahasan Raperda Penyelenggaraan Jalan. Tinggal menambahkan konsiderans terkait payung hukum apa yang menjadi rujukan pelaksanaan Perda Penyelenggaraan Jalan yang ada di Kabupaten Pekalongan. Konsiderans ini berisi pertimbangan yang menyangkup aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis dibuatnya peraturan tersebut.

Baca juga:DPRD dan Bupati Setujui Bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022

"Telah ada rujukan dari aturan atau perda yang berasal dari Kota Surakarta dan Kudus. Kedua kota itu telah memiliki konsiderans payung hukum yang cukup komplit tentang penerapan Perda Penyelenggaraan Jalan," ujar anggota DPRD dari PAN ini.

Di antaranya, lanjut dia, terkait pengadaan tanah atau hal-hal yang mengatur pokok-pokok agraria, aturan lalu lintas dan jalan, serta hal-hal lainnya yang mungkin bisa dijadikan rujukan penerapan Perda Penyelenggaraan Jalan di Kabupaten Pekalongan nantinya.

Ia mengharapkan, DPU Taru maupun dinas-dinas terkait lainnya dapat menginventarisasi tambahan-tambahan data. Harapannya, dalam satu kali pertemuan rapat kerja mendatang pembahasannya bisa menjadi lebih siap secara keseluruhan.

Baca lagi:Enam Fraksi Menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022

Sementara itu, Taufiq Rizal menyampaikan permasalahan penentuan Raperda Penyelenggaraan Jalan itu memang kompleks, karena ada UU yang perlu diadopsi dan diajukan dari eksekutif, melalui dinas-dinas terkait.

"Misalnya saja perlu mengakomodir beberapa aturan seperti yang dulu pernah dilakukan pada saat pemberian Batuan Keuangan (Bankeu). Soalnya ada kategori jalan yang menjadi kewenangan pemdes dan bukan pemkab. Sehingga perlu aturan jelas, contohnya yang mengatur pokok infrastruktur jalan yang pengerjaannya bisa dibantu pemerintah daerah," kata politisi PDIP itu.

Syihabuddin Nur menambahkan, selama ini masih ada kebingungan aturan tentang mana saja sebenarnya jalan yang penanganannya menjadi kewenangan desa dan kabupaten. Untuk itu, lanjut anggota DPRD dari PPP ini, mekanisme aturan payung hukum nantinya diharapkan fleksibel. Soalnya ada pertimbangan Dana Desa (DD) tidak mencukupi jika dianggarkan untuk pembangunan jalan. 

"Tentunya, ini bisa membandingkan rujukan aturan dari daerah lain yang sudah mempunyai Perda Penyelenggaraan Jalan," katanya.

Baca juga:Tangani Banjir Rob Pesisir Pekalongan, Pemkab Pekalongan Usulkan Anggaran Rp 700 M ke Pemerintah Pusat

Kabid Bina Marga DPU Taru Kabupaten Pekalongan, Ahmad Al Faruq mengungkapkan, selama ini memang masih ada sedikit kerancuan tentang penentuan jalan poros yang berbeda atau tidak tergolong jalan desa. Sebenarnya, kata dia, dalam aturan sebelumnya terkait pengategorian jalan hanya terbagi atas jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan lingkungan. Sedangkan keberadaan jalan poros seringkali masih dikategorikan sebagai jalan desa, padahal ada perbedaan terkait dua kategori jalan tersebut.

"Berdasarkan regulasi dari Kementerian PU, istilah jalan poros tidak ada tapi adanya jalan lingkungan. Istilah penyebutan jalan poros hanya bersifat lokal. Jalan poros merupakan jalan penghubung yang menghubungkan minimal tiga hingga empat desa, sedangkan jalan desa idealnya selebar 5,5 meter dan hanya menghubugkan dua desa saja," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: