Palsukan Merek Sarung, Direktur PT PAJ Divonis 1 Tahun 6 Bulan
VONIS - Majelis Hakim PN Pekalongan membacakan amar putusan terhadap terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan merek sarung, Jumat (7/7/2023).-Wahyu Hidayat-
Selain itu, Pane beranggapan ada beberapa pertimbangan di persidangan yang menurutnya 'sesat'.
"Antara lain terkait dengan kepemilikan. Dinyatakan bahwa betul PT Pisma Abadi Jaya telah membeli merek itu 138 miliar, sekaligus sahamnya 1 miliar sekian, sehingga total pembelian 140 miliar rupiah. Tetapi tidak dipertimbangkan juga, bagaimana status 140 miliar tadi," kata Pane.
Dengan menyatakan banding, Pane berharap kliennya mendapat keadilan. "Kami tadi sudah menyatakan sikap banding. Dan mudah-mudahan dapat keadilan. Artinya tidak ada persekongkolan lagi di tingkatan berikutnya," tegasnya.
Pane pun membeberkan beberapa hal terkait kasus yang menimpa kliennya. Menurutnya, dari awal proses penyidikan sampai limpah ke pengadilan hanya butuh waktu 15 jam yaitu 17 April 2023 malam ditangkap untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian tanggal 18 April berkas sudah sampai di pengadilan.
Saat praperadilan termohon Polresta Pekalongan tidak pernah datang ke muka sidang. Dan surat perpanjangan penahanan terdakwa oleh Pengadilan Negeri Kota Pekalongan tertanggal 17 April 2023, sedangkan waktu itu Mohamad Khanif masih dilakukan pemeriksaan oleh polisi.
"Keluarga terdakwa sudah menerima surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Pekalongan tertanggal 17 April 2023. Padahal tanggal 17 April ini posisinya masih tersangka, berkasnya baru diperiksa di Polres Pekalongan Kota, artinya baru dijemput (malam)," ujarnya.
"Tetapi pengadilan Negeri Pekalongan sudah mengeluarkan perpanjangan penahanan. Padahal prosesnya masih di kepolisian, belum di kejaksaan. Padahal prosesnya masih di Kepolisian belum di Kejaksaan. Sehingga kami menduga perkara ini mulai proses penyidikan tahap 1 sampai limpah ke pengadilan tidak lebih dari 15 jam," imbuh Suryono Pane. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: