Pedagang Pasar Wiradesa yang Pasif Bakal Dicoret, Kios Tidak Boleh Dijual atau Disewakan

Pedagang Pasar Wiradesa yang Pasif Bakal Dicoret, Kios Tidak Boleh Dijual atau Disewakan

BEROPERASI - Pasar Wiradesa terletak di Jalur Pantura Kabupaten Pekalongan mulai beroperasi. -Triyono-

KAJEN - Ini peringatan bagi pedagang di Pasar Wiradesa. Bagi pedagang yang saat ini memiliki Kartu Tanda Pemakaian (KTP) harus memanfaatkan sesuai peruntukkan. Pedagang pemilik ruko atau los tidak boleh menyewakan bahkan menjual. Bila ditemukan pedagang yang pasif maka Kartu Tanda Pemakaian (KTP) akan dicabutdicoret. Aturan tersebut diterbitkan untuk mengantisipasi ruko atau kios tempat jualan dijual ke pedagang lain. 

Sekadar untuk diketahui, kapasitas Pasar Wiradesa yang baru dapat menampung 2.044 pedagang, karena sesuai data ada 44 pedagang ruko, 212 pedagang kios, 1.119 pedagang Los, serta lebih kurang 650 pedagang beceran. 

Pasar Wiradesa sebelumnya dibangun dengan anggaran pusat cukup besar sekitar Rp 85 milyar. Anggaran untuk pembangunan Blok C Pasar Wiradesa yang saat ini dalam proses sebesar Rp 4 Miliar.  

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pekalongan, Sutanto Widodo ketika ditemui usai launching pedagang mulai berpindah dari pasar darurat dan menempati kios-kios mereka. Guna mengantisipasi dijualnya atau dikontrakan tempat tersebut sudah melakukan pemasangan spanduk. 

"Kami membuat spanduk atau semacam peringatan bahwa Pasar Wiradesa dan semua Pasar pertama tidak boleh dikontrakan. Kemudian tidak boleh dijual apalagi bagi pedagang yang pasif pasif," terangnya. 

Dijelaskan untuk pencabutan KTP melalui beberapa proses atau tahapan. Pertama ada surat peringatan bagi pedagang yang tidak berjualan selama tiga bulan berturut-turut. 

"Bagi pedagang yang pasif tiga bulan tidak jualan kami surati SP1. Surat peringatan ada jeda watu seminggu, kalau tiga minggu dari SP 1,kemuduan SP 2 dan SP 3 tidak diindahkan kemudian kami cabut Kartu Tanda Pemakaian,"jelasnya. 

Adapun KTP tersebut sebenarnya gratis cuma hanya dibebankan untuk membuat KTP baru membayar senilai Rp 225 ribu untuk setor ke kas daerah. 

"Pada prinsipnya pasar itu gratis," imbuhnya.(yon) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: