Selamatkan Aset, Guru dan Anak Didik, DPRD Kabupaten Pekalongan Soroti Yayasan Pendidikan Daerah

Selamatkan Aset, Guru dan Anak Didik, DPRD Kabupaten Pekalongan Soroti Yayasan Pendidikan Daerah

DPRD Kabupaten Pekalongan gelar rapat kerja gabungan dengan PD untuk selamatkan Yapenda.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN - DPRD Kabupaten Pekalongan menyoroti Yayasan Pendidikan Daerah (Yapenda) yang saat ini banyak timbul polemik. 

Untuk itu, guna menyelamatkan aset, guru dan anak didik SMA/SMK Yapenda digelar rapat kerja gabungan Pimpinan DPRD, pimpinan Komisi I, II, III, IV dan ketua fraksi DPRD Kabupaten Pekalongan dengan perangkat daerah di ruang rapat komisi, Senin, 4 September 2023. 

Rapat gabungan ini membahas pengelolaan SMK/SMA Yayasan Pendidikan Daerah di Kabupaten Pekalongan dan pemanfaatan pengelolaan aset daerah dihadiri oleh perwakilan SMA/ SMK Yapenda. Diantaranya Karanganyar, Kedungwuni, Wiradesa. Dari OPD tampak hadir dari Bagian Hukum, aset dan lainnya. 

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul. 

Baca juga:Sawah Kekeringan, Petani dan IP3A Kalijogo Ngadu Ke Komisi III DPRD Kabupaten Pekalongan

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul menyampaikan, dari beberapa aspirasi yang berkembang DPRD Kabupaten Pekalongan langsung menyikapinya. Karena hal tersebut sebagai bentuk kepedulian dan keprihatinan dengan kondisi pengelolaan SMK Yapenda. Baik Yapenda di Karanganyar yang telah tutup dan pindah ke Kedungwuni. 

"Yapenda ini berkaitan dengan aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah berupa tanah yang dimanfaatkan. Oleh karena itu ini perlu ada penyelamatan sehingga tadi kita urai beberapa persoalannya dan kesimpulannya adalah mendorong kepada pemerintah daerah untuk membentuk tim tindak lanjut tentang pengelolaan Yayasan Pendidikan Daerah," katanya. 

Kemudian terkait kelanjutan SMK Yapenda dengan pengelolaan asetnya, nasib para guru dan lain sebagainya ini yang perlu diperhatikan.

Meski ini menjadi kewenangan atau ranah pemerintah provinsi, namun tidak ada salahnya karena aspirasi yang ditampung. 

"Nanti hasil ini kita sampaikan, kita koordinasikan ke provinsi tentang persoalan ini, sehingga masalah bisa terselesaikan dengan baik," lanjutnya.

Baca lagi:Tasyakuran Tahun ke-4 DPRD Kabupaten Pekalongan 2019-2024, 3 Fungsi Dewan Dilaksanakan dengan Baik

Dijelaskan, kalau melihat perkembangan Yayasan Pendidikan Daerah itu sudah mulai lahir tahun 1985 hingga sampai sekarang.Tentu ada beberapa perubahan-perubahan aturan yang harus diikuti mengacu dengan undang-undang yayasan tahun 2001 dan perubahannya tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah sebagai keturunannya Nomor 16 Tahun 2013.

"Ini yang perlu diikuti sehingga semua berjalan dengan baik dengan harapan sekolah ini bisa terselamatkan baik aset maupun kegiatan belajarnya serta anak didiknya, juga mungkin alumnusnya tidak kehilangan jejak," jelasnya.

Untuk itu Sumar menyarankan Pemkab Pekalongan dengan cepat mengambil langkah-langkah agar Yapenda bisa tetap eksist. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: