Bawaslu Kabupaten Pekalongan Buka Rekrutmen Pendaftaran 2.912 Pengawas TPS

Bawaslu Kabupaten Pekalongan Buka Rekrutmen Pendaftaran 2.912 Pengawas TPS

--

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan membuka rekrutmen petugas Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Total ada 2.912 posisi yang tersedia, sesuai dengan jumlah TPS di Kota Santri.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan Mohamad Tohir mengatakan, pada hari pemungutan suara Pemilu 2024, satu TPS akan diawasi oleh satu PTPS. Adapun kriteria yang dibutuhkan untuk menjadi PTPS meliputi usia minimal 21 tahun dan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Informasi lebih detail mengenai pendaftaran dapat dilihat di papan pengumuman di kantor desa atau sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai domisili.

“Untuk sosialisasi dan pengumuman pendaftaran dimulai dari tanggal 19-31 Desember 2023, usai tahap ini, tanggal 2-6 Januari 2024 masuk tahap pendaftaran dan penerimaan berkas,” katanya, Senin 25 Desember 2023.

Selanjutnya, panitia perekrutan melakukan penelitian kelengkapan berkas pendaftar pada waktu yang sama saat berkas masuk ke tim panitia perekrutan PTPS. Tanggal 7 Januari 2024, panitia perekrutan kembali melakukan pengumuman pendaftaran.

“Usai perpanjangan penerima berkas pendaftaran pada masa perpanjangan pada tanggal 7-8 Januari 2024. Kemudian panitia perekrutan melakukan penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan pada tanggal 7-8 Januari 2024,” paparnya.

Selanjutnya panitia perekrutan melakukan pengumuman hasil lulus administrasi pada tanggal 10 Januari 2024. Usai pengumuman hasil lulus kemudian masuk tahap tanggapan masyarakat dimulai 10-21 Januari 2024.

Kemudian disusul tahapan wawancara pada tanggal 2-17 Januari 2024. Kemudian tim perekrutan melakukan penetapan dan pengumuman calon terpilih hasil tes wawancara pada tanggal 18-19 Januari 2024.

“Pada tanggal 22 Januari 2024, para pendaftar yang lulus segala proses tahapan akan dilantik menjadi Pengawas TPS pada tanggal 22 Januari 2024,” tambah Tohir.

Dijelaskannya, PTPS ini paling lambat sudah terbentuk 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah pesta demokrasi digelar.

“Bagi warga yang memenuhi syarat dan berminat diharapkan untuk segera mendaftar. Ini merupakan kesempatan bagi warga Kabupaten Pekalongan untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi di Indonesia,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: