Sah! Ponpes Al Maliki Pekalongan Miliki Izin Operasional dari Kemenag
Penyerahan secara simbolis izin operasional Ponpes Al Maliki Pekalongan di acara Tahtiman Ngaji Pasaran di Ponpes Al Maliki Pekalongan, Minggu malam, 31 Maret 2024.-Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan-
Kepala Kantor Kemenag Kota Pekalongan H Kasiman Mahmud Desky menjelaskan bahwa sebelumnya telah diterbitkan izin operasional untuk MTs Al Maliki Cendekia Pekalongan. Kali ini sudah ada pula izin operasional untuk Ponpes Al Maliki Pekalongan.
Dengan terbitnya izin ini, maka akan menjadi landasan hukum bagi lembaga pondok pesantren untuk bisa mendapatkan fasilitasi berbagai bantuan dari pemerintah.
Adanya izin ini juga semakin memacu dan mendorong pondok pesantren untuk semakin berkembang ke depannya.
"Ponpes se-Indonesia ada lebih dari 39 ribu. Di Kora Pekalongan sendiri ada 45 sampai 50. Dan Al Maliki ini termasuk yang terbaru," imbuh Kasiman.
Sementara, Pengasuh Ponpes Al Maliki Pekalongan KH Muhammad Saefudin Amirin mengaku bersyukur bahwa Ponpes Al Maliki telah menerima izin operasional dari Kemenag. Dirinya mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung keberadaan ponpes.
"Alhamdulillah, keberadaan MTs Al Maliki sebelumnya sudah mendapatkan ijin operasional dan terus dibimbing dari MAN IC Pekalongan. Dan, kali ini, surat ijin operasional ponpes dan madrasah diniyah keluar. Maka, kedepan paska terbitnya ijin dimaksud, semuanya harus ditata," kata Kyai Amirin.
BACA JUGA:Fantastis! Sebanyak 7200 Pendaftar MAN IC Pekalongan Perebutkan 96 Kursi
Pihaknya berharap, melalui penataan dimaksud, keberadaan Ponpes Al Maliki dapat lebih baik, dalam menjalankan syiar maupun misi-misi keumatan. Dan, tentu menjadi ponpes yang unggul dalam mencetak para santri dalam menjawab tantangan zaman. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: